Rekor Pensiun Tercepat, PPPK Paruh Waktu di Kota Bima Terima SK Dua Hari Sebelum Pensiun

Bima, Barometer99.com – Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman, dan berlangsung di pelataran Kantor Wali Kota Bima, Senin (29/12/25).

Di balik prosesi resmi tersebut, terdapat kisah unik sekaligus mengundang perhatian publik. Salah seorang penerima SK PPPK Paruh Waktu diketahui akan langsung memasuki masa pensiun hanya dua hari setelah menerima SK, yang disebut-sebut sebagai rekor pensiun tercepat dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Bima.

Pegawai tersebut adalah Sarjan, warga Kelurahan Jatibaru Timur, yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 2005 di lingkungan Kantor Kecamatan Rasana’e Barat.

Selama kurang lebih 20 tahun masa pengabdian, Sarjan telah melewati empat periode kepemimpinan wali kota serta belasan kali pergantian camat.

Pada usia yang akan menginjak 58 tahun, Sarjan akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari negara melalui status PPPK Paruh Waktu. Kendati demikian, kebahagiaan tersebut harus beriringan dengan kenyataan bahwa masa kerjanya akan segera berakhir karena batas usia pensiun.

“Mudah-mudahan kami ini mendapatkan apresiasi atau penghargaan yang layak, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota,” ujar Sarjan, Senin (29/12/25).

Sebagai kepala keluarga dengan empat orang anak, Sarjan berharap adanya kebijakan yang berpihak kepada tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah lama mengabdi. Ia juga menyinggung adanya kabar mengenai kemungkinan perpanjangan masa kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang memasuki usia pensiun.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa batas usia pensiun untuk jabatan non-manajerial adalah 58 tahun.

Baca Juga :  Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Mendagri Minta Pahami Tugas Masing-Masing

Namun, belakangan berkembang spekulasi bahwa PPPK Paruh Waktu yang memasuki usia tersebut berpotensi mendapatkan perpanjangan masa pengabdian.

“Iya, saya pernah mendengar kabar itu, tapi belum jelas. Semoga ada kebaikan hati dari Pak Wali,” harap Sarjan.

Kisah Sarjan menjadi potret panjangnya perjalanan pengabdian tenaga honorer yang baru mendapatkan pengakuan negara di ujung masa kerja, sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berkeadilan bagi PPPK Paruh Waktu ke depan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *