Viral jadi Buah Bibir, Satreskrim Polres Batu Dalami Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun

Satreskrim Polres Batu Dalami Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun

Kota Batu, Barometer99.com – Satreskrim Polres Batu mendalami kasus dugaan adanya praktik ilegal penipuan jual beli lapak PKL Alun-alun Kota Batu, yang kini viral menjadi buah bibir.

Berbagai dukungan maupun desakan terhadap Satreskrim Polres Batu terus mengalir, terutama dalam mengungkap kasus tersebut yang kini kian santer menjadi bahan pergunjingan publik.

Benarkan Adanya Laporan Dalami Kasusnya

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan penipuan dugaan adanya transaksi jual-beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

“Iya benar memang ada laporan yang masuk, maka dari itu kasus ya mini kami dalami sejauhana peristiwa pidananya berdasarkan keterangan dari pelapor,” tegasnya kepada awak media, pada Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya, pada Rabu (2/9/2026), dua warga Kota Batu resmi melaporkan oknum yang disinyalir sebagai Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kota Batu ke Polres Batu dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Kuasa hukum kedua pelapor, Suwito, S.H., M.H. dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H., membeberkan kronologi lengkap modus operandi tersebut usai mendampingi kliennya saat pelaporan.

Laporan pertama, Nomor: LPM/564/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim,kerugian: Rp 8 Juta.

Kejadian bermula pada tahun 2022 di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Saat pelapor bertanya kepada X (bukan nama sebenarnya) tentang prosedur berjualan di lokasi tersebut, X justru menyatakan lapak harus dibeli dengan tarif yang ditetapkan sepihak: lapak jajanan atau kue Rp 8 juta, dan lapak makanan berat Rp 15 juta.

“Klien kami diarahkan untuk mentransfer ke rekening Bank BNI milik terlapor X sebesar Rp 8 juta,” kata Suwito.

Namun setelah pembayaran lunas, pelapor justru disuruh mencari lapak sendiri di Alun-Alun. Pelapor sempat berjualan dua hari namun sepi pengunjung, lalu berhenti. Janji relokasi ke kawasan GOR Ganesha pasca-renovasi Pasar Laron tak kunjung terealisasi. Di grup WhatsApp paguyuban justru kerap terjadi rebutan lapak. Ketika pelapor meminta uang dikembalikan, X menolak sama sekali. Baru pengurus lain mengembalikan Rp 5 juta hingga menyisakan kerugian Rp 3 juta.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 RI, Polda Sumsel Hadirkan 81 Jembatan Merah Putih Presisi untuk Buka Akses Warga

Laporan kedua, Nomor: LPM/560/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, kerugian: Rp 10 Juta.

Peristiwa bermula pada tahun 2023 di wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Terlapor X bersama saudaranya yang berinisial E datang langsung ke rumah pelapor menawarkan lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu seharga Rp 10 juta. Pelapor menyetujuinya dan menyerahkan uang tunai secara langsung di rumah tersebut.

“Beberapa bulan kemudian pelapor bersama pengurus paguyuban bertemu dengan teradu, dan X menunjukkan lokasi lapak yang telah dibeli senilai Rp10 juta. Saat itu pelapor menolak dikarenakan lokasi masih sepi pengunjung,” jelasnya.

Selang beberapa bulan, pelapor menduga lapak tersebut sudah ditawarkan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. Pada tahun 2024, saat pelapor mengecek lokasi, ternyata lapak itu sudah ditempati orang lain.

“Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Akhirnya klien kami melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Batu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, WHY salah seorang warga Kelurahan Sisir juga mengaku mendukung penuh langkah Satreskrim Polres Batu dalam mengungkap kasus yang dimaksud.

“Sebagai warga masyarakat Kota Batu yang harus perduli dengan kota ini, tentunya kami sangat mendukung sekali langkah dan upaya serta kinerja Satreskrim Polres Batu untuk dapat mengungkap siapa yang bakal menjadi tersangka. Kasihan banyak masyarakat yang menjadi korban dijanjikan dapat lapak, tapi hingga saat ini belum dapat. Semoga Satreskrim Polres Batu dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” tandasnya.

Kedua laporan kini sedang dalam tahap penyelidikan Polres Batu. Pihak pengacara mendesak aparat segera menindaklanjuti dan mengimbau warga lain yang mengalami hal serupa untuk berani melapor, demi menghentikan praktik jual-beli aset publik yang merugikan masyarakat ini.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Resmikan Lapangan Padel YeKaBe

Sebagai informasi sebelumnya juga ada pelapor ke Polres Batu, terkait perkara serupa, dengan kerugian Rp 15 juta. Dalam laporan ini total jumlah 3 orang mengalami kerugian yang mencapai hingga puluhan juta rupiah.

Eko Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *