Jatanras Polda Papua Barat Daya Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelajar Diamankan

Jatanras Polda Papua Barat Daya Ungkap Kasus Curanmor

Sorong PBD, Barometer99.com – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten dan Kota Sorong.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/290/VIII/2026/SPKT III/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tentang dugaan tindak pidana pencurian.

Dalam proses penyelidikan, tim memanfaatkan rekaman kamera CCTV untuk mengidentifikasi keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku kerap berada di sekitar kawasan Malanu Kampung. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mendapati terduga pelaku berada di depan salah satu minimarket di Jalan F. Kalasuat.

Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DSS (16), MG (16), dan WRP (17). Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di wilayah Kota Sorong.

Dari pengungkapan tersebut, tim Jatanras juga mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor, yakni satu unit Honda Genio warna merah hitam, satu unit Honda Genio warna hitam, satu unit Yamaha Mio M3 warna biru, satu unit Yamaha Mio M3 warna putih, satu unit Honda Beat Street warna hitam, satu unit Honda Beat karburator warna hitam, satu unit Honda Scoopy warna hitam, satu unit Yamaha Vega warna putih, serta satu unit Yamaha Jupiter warna putih.

Baca Juga :  KPH Randublatung Gelar Upacara Hari Ulang Tahun RI Ke 81

Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan barang bukti lainnya serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyelesaian administrasi penyidikan dan melengkapi mindik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

(Tim Humas Polda PBD/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *