Pria Asal Bima Diamankan Polisi Usai Dilaporkan Cabuli WNA di Pantai Lakey

Pria Asal Bima Diamankan Polisi Usai Dilaporkan Cabuli WNA di Pantai Lakey

Barometer99.com, Bima, NTB- Seorang pria asal Kabupaten Bima berinisial AI diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA) di kawasan Pantai Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026. Terduga pelaku sebelumnya diamankan warga yang berada di sekitar kawasan pantai sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Dompu melalui Kapolsek Hu’u Iptu Ade Helmi membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Ia mengatakan, AI diamankan berkaitan dengan dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang WNA.

“Diamankan karena pelecehan,” ujar Helmi.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, kata Helmi, polisi mendatangi lokasi dan membawa AI ke Mapolsek Hu’u. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan untuk mendalami laporan yang disampaikan korban.

“Sudah kami bawa ke Polres Dompu,” katanya.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, korban merupakan perempuan berusia 24 tahun asal Italia yang tengah berada atau tinggal sementara di kawasan Pantai Lakey.

Kepada petugas, korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari terlapor. Dugaan pelecehan tersebut disebut berupa sentuhan pada beberapa bagian tubuh korban. Dalam penanganan perkara itu, korban juga didampingi seorang WNA asal Republik Ceko yang turut menjadi pelapor kepada kepolisian.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berada di sekitar lokasi ketika peristiwa tersebut diduga terjadi. Keterangan korban, terlapor, dan para saksi akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi secara utuh.

Kapolsek Hu’u menegaskan, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan fakta kejadian serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  31 Butir Ekstasi Ditemukan di Genggaman dalam Mobil, Pengedar Asal Musi Rawas Dibekuk di Parkiran Hotel

Dengan demikian, status AI masih sebagai terduga dan proses pemeriksaan kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *