Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Polsek SU II Palembang Edukasi Warga 12 Ulu Terkait Mitigasi Karhutla dan Bahaya Bakar Sampah

Palembang, Barometer99.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) II Palembang menggelar kegiatan mitigasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sosialisasi larangan membakar sampah di Kantor Lurah 12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Senin (24/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut menyasar penguatan kesadaran masyarakat di musim kemarau.

​Agenda ini dipimpin langsung oleh Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., serta dihadiri Lurah 12 Ulu Ahmad Oktariansyah, Wakapolsek SU II AKP Misran, Kanit Binmas Iptu Zuned, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh ketua RT (19 RT) dan ketua RW (3 RW) se-Kelurahan 12 Ulu.

​Dalam arahannya, Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad Hidayat menegaskan bahwa meski wilayah Kecamatan SU II tidak memiliki kawasan hutan, potensi kebakaran tetap tinggi akibat tumpukan sampah dan lahan kosong yang mengering.

​”Di Kecamatan Seberang Ulu II ini memang tidak ada hutan, yang ada adalah lahan yang mudah terbakar dan tumpukan sampah. Banyak warga yang masih memiliki kebiasaan membakar sampah saat musim kemarau. Kita perlu menghentikan kebiasaan ini karena selain dilarang oleh undang-undang, sudah ada aturan tegas dari Peraturan Walikota Palembang,” ujar Kompol Dedi Rahmad Hidayat.

​Ia memaparkan bahwa larangan membakar sampah dan lahan secara sembarangan diatur ketat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggar aturan ini diancam sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50.000.000. Sementara aksi pembakaran lahan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar sesuai Pasal 108 UU PPLH.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Wilayah, Koramil 04/Teras Gelar Patroli Siskamling Bersama Warga

​Selain regulasi nasional, penegakan di tingkat lokal didasari oleh Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, khususnya Pasal 55 ayat (1) huruf g yang melarang pembakaran sampah yang merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga. Tata cara sanksinya diatur melalui Perwali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 yang menetapkan denda administratif hingga Rp500.000 atau sanksi sosial berupa kerja paksa membersihkan fasilitas umum.

​Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab pada pukul 11.30 WIB. Melalui edukasi ini, jajaran Polsek SU II berharap masyarakat tidak lagi menyumbang asap yang dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan, sehingga Kota Palembang tetap bersih dan bebas dari ancaman kabut asap.

Penulis: RedEditor: Berry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *