Politik Uang Jelang Muktamar NU Ke 35, Kiai Sepuh Tebuireng: Bukan Isu Lagi
Jakarta, Barometer99.com – Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Musta’in Syafi’ie menilai bahwa praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU bukan sekadar isu, tapi merupakan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, Kiai Musta’in menegaskan bahwa praktik kotor itu harus dilawan.
Pernyataan itu disampaikan Kiai Musta’in saat menjadi pembicara dalam acara Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tema “Stop Politik Transaksional di Muktamar NU” di Resto Trisnoku, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (18/08/2026). “Ini bukan isu lagi, tapi realita, ada yang ngaku,” terang Kiai Musta’in.
Dia tidak sepakat bahwa praktik politik uang itu dikatakan sebagai sekadar uang transportasi. Jika hal itu memang uang transportasi, seharusnya diserahkan oleh panitia secara terbuka.
Kiai Musta’ian menegaskan bahwa uang yang mereka berikan disebut panjer atau uang muka yang dibayar sebelum muktamar dilaksanakan. “Hal itu jelas-jelas sebuah kemungkaran,” tegasnya.
Menurutnya, istilah kemungkaran ada dua, yaitu nahi munkar dan taghyir munkar. “Bedanya, kalau nahi munkar, kemungkarannya belum terjadi. Sedangkan taghyir munkar, kemungkarannya sudah terjadi. Ini sudah terjadi (politik uang), bukan isu lagi. Jadi, yang dilakukan taghyir munkar, ” tegas Kiai Musta’in.
Ada tiga panduan dalam mengubah kemungkaran, yaitu biyadi (dengan tangan atau kekuasaan), bilisani (dengan lisan), biqalbi (dengan hati).
Menurut dia, pihak yang melakukan politik uang itu sebenarnya adalah orang-orang yang pintar, ahli agama, ahli fikih, dan menguasai berbagai keilmuan Islam. Maka, akan sulit mengingatkan mereka dengan lisan.
“Ulama-ulama fasik. Pikirane ketok apik (pikirannya kelihatan bagus), tapi hatinya buta,” ungkap Kiai Musta’in.
Baca Juga : Transfer Rp500 Juta untuk Foodtray MBG Tak Kunjung Datang, Pengusaha OKI Tempuh Jalur Hukum Palembang — Dugaan penipuan dalam pengadaan ribuan foodtray atau ompreng program MBG dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Seorang pengusaha asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Syamsu Riadi (41), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah barang yang dipesan tidak kunjung diterima. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/549/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 April 2026. Dalam laporan itu, terlapor berinisial DH yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat periode 2019–2024. Ketua tim kuasa hukum korban, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan dugaan penipuan tersebut, termasuk bukti transfer pembayaran yang dilakukan secara bertahap ke rekening terlapor. “Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Semua bukti sudah kami serahkan untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan maupun perbuatan curang,” ujar Adv. Idasril Firdaus Tanjung, Sabtu (9/5/2026). Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius lantaran terlapor merupakan mantan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. “Sangat disayangkan jika dugaan perbuatan melawan hukum ini benar terjadi. Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas agar klien kami memperoleh keadilan,” tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Adv. Pidaraini, SH., menjelaskan perkara tersebut bermula ketika korban dikenalkan kepada terlapor melalui seorang saksi bernama Sindy Wulandari pada Juni 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, terlapor menawarkan pengadaan foodtray impor asal China dengan harga Rp40 ribu per unit. Korban kemudian tertarik dan memesan sebanyak 23 ribu unit. “Setelah terjadi kesepakatan, klien kami melakukan pembayaran uang muka secara bertahap dengan total mencapai Rp500 juta,” jelas Adv. Pidaraini, SH. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak pernah diterima korban. Padahal, menurut kesepakatan awal, pengiriman dijadwalkan paling lambat Agustus 2025. “Klien kami sudah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Tetapi sampai sekarang barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” katanya. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Sumatera Selatan.
Dia mengusulkan agar kemungkaran itu diubah dengan kekuasan, bukan dengan lisan. Yaitu, melalui berbagai perubahan yang diusulkan dalam Muktamar NU yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang pada 27-31 Agustus 2026 nanti. (Efendi)
Post Views: 20