Umum  

Mafirion Ingatkan Jangan Timbul Persoalan Hukum Baru, Pengelolaan Kebun Sataan Satgas KPK Oleh Agrinas

Mafirion Ingatkan Jangan Timbul Persoalan Hukum Baru

Jakarta, Barometer99.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mendesak pemerintah memastikan pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat. Mafirion menyoroti masih terjadinya gesekan di sejumlah daerah, termasuk di Riau, akibat pengabaian hak-hak warga dan masyarakat adat oleh perusahaan mitra penunjukan Agrinas.

Mafirion menegaskan bahwa pengambilalihan aset perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan oleh negara merupakan langkah yang tepat, namun tindakan tersebut tidak otomatis melegalkan aktivitas budidaya sawit di atas lahan yang sama tanpa kejelasan status hukum tata ruang.

“Kita harus membedakan antara penguasaan kembali aset oleh negara dengan legalitas penggunaan kawasan hutan. Kalau sebelumnya dianggap melanggar hukum, jangan sampai setelah diserahkan kepada BUMN kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (18/08/2026).

Politisi PKB ini menuntut adanya audit dan verifikasi hukum secara menyeluruh terkait status kawasan, riwayat perizinan, hingga pihak-pihak yang mengusahakan lahan tersebut agar tidak terjadi paradoks penegakan hukum. Selain itu, Mafirion meminta pemerintah menerapkan pendekatan berbeda antara korporasi besar dengan kebun rakyat yang telah lama menjadi sumber penghidupan warga agar kebijakan penertiban tidak memicu kemiskinan baru di pedesaan.

“Untuk kebun masyarakat harus ada pendekatan yang berbeda. Lakukan pendataan, verifikasi dan cari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menciptakan kemiskinan baru,” tegasnya.

Legislator asal Riau ini mendorong agar penugasan kepada Agrinas tidak sekadar berorientasi pada peningkatan produktivitas sawit dan pendapatan negara semata. Tetapi menjadi momentum pembenahan tata kelola agraria yang transparan, berkeadilan, dan memulihkan fungsi lingkungan secara berkelanjutan. (Efendi)

Baca Juga :  Dandim Sleman Bersama Forkopimda Pantau Malam Pergantian Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *