Umum  

Usulan Kewarganegaraan Ganda, Komisi Xlll Mendung Namun Terbatas

Usulan Kewarganegaraan Ganda, Komisi Xlll Mendung Namun Terbatas

Jakarta. Barometer99.com — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia di luar negeri. Hal itu disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Sidang Tahunan DPR RI.

Menurut Mafirion, kebijakan tersebut merupakan pilihan yang baik karena Indonesia memiliki banyak talenta3 berkualitas yang kini tinggal dan berkarier di berbagai negara. Sebagian di antaranya bahkan telah memperoleh kewarganegaraan asing karena tuntutan pekerjaan, pendidikan, keluarga maupun karier.

“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” kata Mafirion.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 26 UUD 1945. Pasal 26 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujarnya.

Menurut Mafirion, yang perlu dilakukan adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU tersebut saat ini hanya mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas, terutama bagi anak dalam kondisi tertentu. Sementara bagi orang dewasa, memperoleh kewarganegaraan asing dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan. Tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif,” tegasnya.

Baca Juga :  Peserta Jamkesda Kota Palembang Apresiasi Kemudahan Layanan Kesehatan Melalui Program JKN

Mafirion menekankan, kewarganegaraan ganda yang dimaksud harus terbatas dan selektif, dengan kriteria yang jelas, misalnya bagi ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, maupun talenta lain yang memiliki kompetensi strategis dan dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.

“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” katanya.

Ia juga meminta agar revisi UU nantinya mengatur secara jelas hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda, termasuk hak politik, jabatan publik, pertahanan dan keamanan.

“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” pungkas Mafirion. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *