Terungkap dari Seorang Nelayan, Polisi di Bima Ditangkap Kasus Narkoba

Terungkap dari Seorang Nelayan, Polisi di Bima Ditangkap Kasus Narkoba

Bima, Barometer99.com- Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bima kembali menyeret nama anggota kepolisian. Seorang personel Polres Bima Kota berinisial AB diamankan setelah penyidik mengembangkan kasus yang lebih dulu mengungkap seorang nelayan berinisial S.

Kasus tersebut terungkap dalam rangkaian penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa penanganan perkara bermula dari penangkapan seorang nelayan berinisial S di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Dari tangan S, petugas mengamankan 17 klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,44 gram. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap sumber barang haram tersebut.

“AB ditangkap berawal dari seorang nelayan berinisial S,” kata Roman saat memberikan keterangan pada Selasa (11/8/2026).

Menurut Roman, setelah mengamankan S beserta barang bukti, penyidik melakukan pendalaman terhadap Asal-usul sabu yang ditemukan.

Hasil pengembangan mengarah kepada seorang anggota Polres Bima Kota berinisial AB. Polisi kemudian melakukan penindakan terhadap AB yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Roman mengatakan, pengungkapan kasus itu menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, termasuk ketika informasi mengarah kepada anggota kepolisian.

Namun demikian, Roman menegaskan bahwa perkara yang menjerat AB tidak berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Jadi, sampai pemeriksaan ini, memang tidak ada kaitan dengan Pak Didik dan kawan-kawan. Ini jalur lain,” ujar Roman.

*Diproses Pidana dan Kode Etik*

Polda NTB memastikan penanganan terhadap AB tidak hanya dilakukan melalui mekanisme hukum pidana. Sebagai anggota Polri, yang bersangkutan juga akan menghadapi proses internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Baca Juga :  Kapolres-Bupati Malang Tinjau Gereja Jelang Misa Natal 2025, Pastikan Ibadah Aman dan Kondusif

Roman menegaskan, proses tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, perkara AB kini bergulir melalui jalur penegakan hukum pidana sekaligus mekanisme internal kepolisian. Hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya akan menentukan status serta sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap personel tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *