Umum  

Riyono Caping: Beras Fortifikasi Tak Sesuai Mutu Harus di Cabut Izin dan Denda

Riyono Caping: Beras Fortifikasi Tak Sesuai Mutu Harus di Cabut Izin dan Denda

Jakarta. Barometer99.com – Polemik beras mirip oplosan kembali mencuat, kali ini terjadi di status beras untuk konsumsi khusus bagi penanggulangan stunting yang lebih di kenal beras Fortifikasi atau beras dengan penambahan zat tertentu untuk menambah kandungan nilai gizi.

“Beras Fortifikasi ini beras perlakuan khusus yang juga harganya tidak sama dengan beras biasa. Syarat menjadi beras fortifikasi banyak, harus di penuhi semua untuk keamanan konsumsi” Papar Riyono Caping Aleg Komisi IV jatim VII. Senin (10/08/2026).

Keterangan tentang mutu dan syarat beras fortifikasi mengacu kepada SNI 6128 – 2020 mewajibkan produsen beras fortifikasi untuk memenuhi diantaranya kandungan zat besi 3.5 mg, zinc 2 – 3 mg, vitamin A 150 – 120 mcg, vitamin B1 0.2 – 0.3 mg, niasin/B3 0.2 ~ 0.,3 Mg.

“Syarat beras fortifikasi harus memiliki sertifikasi CCPOB, lulus uji Lab, terdaftar di BPOM, terlacak bahan bakunya” tambah Riyono Caping Aleg komisi IV DPR

Temuan Badan Pangan Nasional yang menyebutkan ada 80% beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi syarat serta tidak sesuai antara kemasan dan hasil uji labnya. Ini merupakan tindakan kejahatan pangan yang sengaja dan perlu tindakan tegas dari satgas pangan.

“Bisnis yang dikerjakan oleh produsen beras Fortifikasi harus mengacu kepada semua ketentuan, baik UU Pangan no 18 tahun 2012, UU Perlindungan konsumen no 8/1999 serta aturan teknis di permentan ataupun pedoman dari BPOM” tambah Riyono Caping Ketua DPP PKS bidang Tani Nelayan.

Hukuman bagi pelaku usaha yang merugikan rakyat atau konsumen berat. Ada pidana kurungan dari 2 – 5 tahun, denda maksimal 4 M, ganti rugi ke konsumen, penarikan produksi dari pasaran dan cabut izin usaha mereka.

Baca Juga :  BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

“Pemalsuan kualitas dan kandungan nilai gizi serta lainnya dalam beras fortifikasi melukai petani dan merugikan negara maka layak untuk di berikan sanksi tegas, cabut izin agar memberikan efek jera” tutup Riyono Caping. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *