Polisi Diduga Aniaya Siswa di Desa Nggembe Diproses, Kapolres Bima: Oknum Sudah di Patsus
Bima, Barometer99.com- Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa MTsN 4 Bima berinisial MR yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Bolo kini memasuki proses penanganan internal kepolisian. Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, memastikan anggota yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani proses sesuai ketentuan.
Kasus tersebut sempat memicu aksi pemblokiran jalan provinsi oleh keluarga korban dan warga di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (24/7/2026).
Kapolres Bima turun langsung ke lokasi untuk berdialog dengan keluarga korban dan masyarakat yang melakukan aksi penutupan jalan. Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil sehingga akses jalan kembali dibuka dan arus lalu lintas kembali normal.
“Imbas dari kejadian penganiayaan tersebut menyebabkan blokir jalan oleh pihak keluarga korban dan masyarakat di Jalan Desa Nggembe,” ujar AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar.
Dalam dialog dengan warga, Kapolres menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polsek Bolo berinisial Briptu M tidak akan ditoleransi. Sesaat setelah menerima laporan, ia langsung memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengamankan yang bersangkutan.
“Begitu mendapatkan informasi itu saya memerintahkan Propam untuk mengamankan dan mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota tersebut,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, sebagai bagian dari proses pemeriksaan, oknum polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
“Tindakan tegas sudah kami lakukan sebagai langkah awal proses hukum. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di Patsus,” katanya.
Ia bahkan mempersilakan keluarga korban maupun masyarakat yang ingin memastikan kondisi tersebut untuk datang langsung ke Mapolres Bima.
“Bagi keluarga maupun masyarakat yang ingin melihat secara langsung, silakan datang ke Mapolres Bima,” ujarnya.
Di hadapan massa yang berkumpul, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar juga menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan yang dilakukan anggotanya. Ia memastikan proses hukum dan pemeriksaan etik akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya selaku Kapolres Bima Kabupaten meminta maaf atas kelalaian anggota saya dan kasus ini akan diproses hukum,” ungkapnya.
Setelah dialog berlangsung secara terbuka, warga akhirnya sepakat menghentikan aksi pemblokiran jalan. Petugas kemudian membersihkan material yang menutup badan jalan sehingga kendaraan yang sempat tertahan dapat kembali melintas dengan normal.
Mengakhiri dialog, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Bolo. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Mari kita bahu membahu menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.***












