Dugaan Korupsi Lahan Irigasi Sigulai, Kejati Aceh Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka
BANDA ACEH, Barometer99.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Selasa (14/7/2026).
Kedua tersangka yang ditahan oleh penyidik masing-masing adalah:
S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025.
DS, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.
Kronologi dan Modus Operandi Kasus
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019. Proyek ini didanai oleh Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan pagu anggaran mencapai Rp39.956.500.000 untuk pembebasan lahan seluas 885.216,67 m² (sekitar 88,52 hektare).
Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa menemukan adanya dugaan manipulasi dalam proses pengadaan tanah, khususnya di area rencana bendungan di Desa Sigulai.
Modus Penyimpangan: Data awal menunjukkan lahan tersebut terdiri dari 26 bidang tanah (25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Kas Desa). Namun dalam pelaksanaannya, 1 bidang Tanah Desa tersebut diduga dialihkan dan dipecah menjadi 32 bidang tanah dengan status kepemilikan perseorangan demi keuntungan pribadi.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan hasil audit perhitungan ahli, tindakan kongkalikong para tersangka ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Hingga saat ini, baru dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.
Penahanan Tersangka
Guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Kejati Aceh memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka S dan DS. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.












