Dua Warga Lombok Ditangkap, 535 Gram Sabu Diamankan di Talabiu
Bima, Barometer99.com – Polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang warga asal Lombok. Dua orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, diduga sebagai bandar narkoba.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Kendati penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan jumlah besar. Sebanyak 535 gram sabu berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (22/6/2026).
“Benar, kami telah mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 535 gram,” ujar AKP Dediansyah, saat dikonfirmasi Selasa (23/6/2026).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah mobil yang diduga membawa narkotika menuju wilayah Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud, yakni mobil Toyota Avanza warna hitam.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah lahan kosong di Desa Talabiu,” jelasnya.
Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan dua orang di dalam mobil.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah tas kain berwarna hijau keluar dari kendaraan. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga, ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan dalam tas tersebut,” ungkap AKP Dediansyah.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 paket besar sabu dengan berat bruto 535 gram, 2 kantong plastik hitam, 1 tas kain warna hijau, 1 unit handphone Vivo warna biru, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam.
Diduga Jaringan Lintas Pulau Lombok–Bima
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram, Pulau Lombok.
Mereka disebut mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket sabu dari pria berkode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah itu, keduanya juga diarahkan untuk mengambil kendaraan di wilayah Jempong, Kecamatan Sekarbela, sebelum membawa barang tersebut ke Kabupaten Bima.
“Rencananya barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Desa Talabiu. Namun identitas penerima masih dalam pendalaman,” kata Kasat Resnarkoba.
AKP Dediansyah menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan lintas wilayah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.***












