Wamen Perdagangan RI Buka Pasar Murah di Papua Barat Daya

Sorong PBD, Barometer99.com – Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri, secara resmi membuka pelaksanaan Operasi Pasar Murah yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Kamis (18/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, ini ditandai dengan penabuhan tifa oleh Wamen Perdagangan sebagai simbol dimulainya operasi pasar murah.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Perdagangan didampingi Utusan Khusus Presiden RI Bidang Pariwisata, Zita Anjani. Turut hadir Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, jajaran pimpinan perangkat daerah, unsur Forkopimda, TNI–Polri, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menghadirkan bahan pokok dengan harga di bawah rata-rata pasar.

“Ini merupakan inovasi yang sangat kami apresiasi. Operasi pasar murah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Roro Esti.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat untuk melihat langsung kondisi di lapangan, khususnya terkait ketersediaan dan stabilisasi harga kebutuhan pokok.

“Dengan turun langsung, kami bisa mengetahui komoditas apa saja yang memerlukan stabilisasi harga, termasuk upaya revitalisasi pasar, baik secara fisik maupun nonfisik,” jelasnya.

Wamen Perdagangan juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan operasi pasar yang digelar secara rutin menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Hari Raya Idulfitri.

“Kegiatan seperti ini sangat dinantikan masyarakat. Pemerintah pusat mendukung 100 persen upaya-upaya yang berpihak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Roro Esti menyoroti minyak goreng sebagai salah satu komoditas strategis yang terus dipantau oleh Kementerian Perdagangan. Ia memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng di Papua Barat Daya masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga :  Mendagri Jelaskan Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang minyak goreng sawit, yang mengatur penyaluran minyak goreng rakyat dengan porsi 35 persen melalui BUMN Pangan, yakni ID FOOD dan Bulog.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang terlalu panjang. Semakin panjang rantai pasok, maka harga barang akan semakin mahal,” ungkapnya.

Roro Esti menambahkan bahwa berbagai masukan dari pemerintah daerah akan ditindaklanjuti di tingkat pusat sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *