Wali Murid SDN Keluhkan Beban Iuran Sekolah, Kadindik Kota Batu, Alfi Nurhidayat: Berdasarkan Permendikbud Tidak Boleh ada Pungutan Apapun

Barometer99.com / Kota Batu, Seorang wali murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Batu mengeluhkan terkait dengan adanya biaya yang harus ditanggung setiap bulan dan semester.

Wali murid berinisial AS, mengaku terbebani dan keberatan atas iuran paguyuban bulanan sebesar Rp 20 ribu untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp 41 ribu per semester, serta pembayaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebesar Rp 750 ribu.

“Jujur, saya keberatan dengan biaya ini, karena sangat memberatkan bagi saya yang menggantungkan pendapatan dari hasil mengojek, apalagi penghasilan dari ngojek tidak cukup, setahu saya sekolah negeri itu gratis, tapi ini disuruh bayar,” ungkapnya kepada awak media, pada Minggu (17/5/2026).

Menurut bapak dengan dua anak ini, pungutan tersebut sudah berjalan setiap semester dan belum ada penjelasan secara rinci dan mendetail dari pihak sekolah.

“Apakah sudah diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu terkait hal ini? saya hanya berharap ada kejelasan, artinya kalau memang wajib, tolong dijelaskan peruntukkannya untuk apa saja, supaya wali murid jadi paham, karena setahu saya sekolah negeri gratis tidak ada pungutan apapun bentuknya,” ujarnya.

Bakal Tindak Tegas dan Beri Sanksi

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Ir. Alfi Nurhidayat, S.T., M.T., Ph.D saat dikonfirmasi menyampaikan, jika pihaknya melarang adanya pungutan dalam bentuk dan dalih apapun, sesuai dengan Permendikbud.

“Karena SDN sudah ada anggaran dari pemerintah, seperti dana BOS, misalnya juga ada dana penunjang sarana dan prasara untuk sekolah. Jika memang ada, nanti bakal kami tindak tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melakukan pungutan itu, karena sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah,” tegas calon Sekda Kota Batu ini.

Baca Juga :  Desa Tlogosari Jadi Tuan Rumah Triwulan PAC Fatayat NU se-Kecamatan Donomulyo

Terpisah, hingga berita ini dilansir, saat dikonfirmasi belum ada jawaban dari kepala sekolah untuk memberikan keterangan resmi terkait dengan dugaan pungutan dan jual beli LKS yang dimaksud.

Sebagai informasi, terkait dengan Aturan Pungutan Sekolah Menurut Permendikbud

Pungutan di sekolah negeri mengacu pada beberapa regulasi:

1. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
• Pungutan: Wajib, mengikat, jumlah dan waktu ditentukan sekolah. Boleh dilakukan jika sudah disetujui komite sekolah dan tidak memberatkan.
• Sumbangan: Sukarela, tidak mengikat, tidak boleh dipaksa.
• Sekolah negeri dilarang memungut biaya yang bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun. Biaya operasional dasar SD dan SMP negeri seharusnya ditanggung BOS.

2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pungutan yang sah harus:
• Diputuskan lewat rapat komite sekolah yang melibatkan orang tua/wali.
• Transparan, ada rencana penggunaan, dan dilaporkan.
• Tidak boleh memaksa siswa yang tidak mampu membayar.

3. Penegasan Ombudsman RI 2024/2025
Ombudsman mengingatkan sekolah tidak boleh menarik pungutan untuk kegiatan yang bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar. Sebab, pungutan yang dipaksa oleh sekolah atau komite “termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

Kaitan dengan kasus dugaan pungutan dan jual beli LKS di SDN Kota Batu, menurut Permendikbud
Iuran paguyuban Rp 20.000/bulan bersifat sukarela, dan tidak memaksa. Jika wajib dan mengikat, perlu kejelasan berdasarkan dengan undang-undang dan dasar hukumnya.

LKS Rp 41.000/semester Sekolah negeri tidak boleh mewajibkan membeli LKS. Buku teks utama gratis dari pemerintah. LKS termasuk buku penunjang yang seharusnya sukarela.

PBBD Rp 750.000 Pungutan Biaya Pengembangan Diri untuk kegiatan ekstrakurikuler. Wajib ada persetujuan orang tua atau wali murid dan tidak boleh memberatkan.

Baca Juga :  Pantau Terminal dan Tempat Wisata, Polisi Pastikan Situasi Landak Aman Jelang Idul Fitri

Jika pungutan dilakukan secara paksa dan tanpa adanya transparansi atau keterbukaan informasi publik, maka orang tua atau wali murid dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Batu atau Ombudsman RI.

Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *