Diberi Waktu 60 Hari, Kades Poja Abaikan Pengembalian Kerugian Negara Rp900 Juta

Kades Poja Abaikan Pengembalian Kerugian Negara Rp900 Juta

Bima, Barometer99.com- Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial RD, tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp900 juta meski telah diberikan waktu selama 60 hari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.

 

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023 di Desa Poja.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengatakan bahwa tenggat waktu pengembalian kerugian negara telah diberikan, namun tidak diindahkan oleh RD.

 

“Sudah dikasih waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Firmanillah dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

 

Ia menegaskan, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada pengembalian dana dari pihak Kades Poja.

 

“Belum ada pengembalian. Untuk perkembangan terkait waktu pengembalian, itu berada di pihak Inspektorat,” jelasnya.

 

Menurutnya, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif oleh Inspektorat Kabupaten Bima. Dalam laporan tersebut, ditemukan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022–2023 dengan nilai mencapai lebih dari Rp900 juta.

 

Kejari Bima menyatakan pengusutan perkara tetap dilanjutkan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

 

“Pengusutan dilanjutkan karena dinilai masih terdapat potensi kerugian negara,” tegas Firmanillah.

 

Selain terseret kasus dugaan korupsi, RD juga tengah menghadapi proses hukum lain. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada September 2025.

 

Dalam perkara tersebut, Polres Bima Kota menetapkan tiga tersangka, yakni RD, anaknya berinisial DP, serta seorang warga Desa Poja berinisial SH (22).

Baca Juga :  Pemkot Sorong Perkuat Layanan Kesehatan Primer, 111 Posyandu Terima Posyandu Prima dan Antropometrikit

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat dalam aksi pembakaran yang menghanguskan sebagian besar bangunan Kantor Inspektorat.

 

Pihak kepolisian mengungkapkan, motif pembakaran diduga dipicu rasa tidak puas RD terhadap hasil audit Inspektorat terkait dugaan korupsi dana desa yang menjeratnya. RD disebut menilai hasil audit tersebut tidak akurat dan mengklaim sejumlah kegiatan tidak tercantum dalam laporan pemeriksaan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembakaran secara bersama-sama. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *