Umum  

Dilaporkan Gubernur Iqbal, Yuni Bourhany Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Polda NTB

Yuni Bourhany Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Polda NTB

Mataram, Barometer99.com- Rohyatil Wahyuni Bourhany dipastikan belum dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 20 April 2026. Ia telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

 

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB tertanggal 16 April 2026. Rohyatil diminta hadir sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin yang dilaporkan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

 

Dalam keterangan resminya, Rohyatil menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Namun, ia berhalangan hadir karena telah memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan, yakni kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-5 NTB Care di Pulau Sumbawa.

 

“Saya memohon maaf kepada penyidik karena belum dapat menghadiri panggilan pada 20 April 2026. Saya telah mengajukan penjadwalan ulang secara resmi,” ujarnya dalam pers rilis, Jumat (17/4/2026).

 

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi panggilan hukum pada waktu yang akan disepakati. Rohyatil juga menyampaikan apresiasi atas dukungan publik, termasuk dari masyarakat, media, dan kalangan advokat yang merespons kasus tersebut.

 

Berdasarkan isi surat pemanggilan, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya terkait aktivitas di media sosial Facebook. Pemeriksaan terhadap Rohyatil dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

 

Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak penyidik terkait persetujuan jadwal ulang pemeriksaan tersebut. (red).

Baca Juga :  Wakil Ketua Koperasi Pasusa Tanila Baru Dukung Pekerjaan Ekskavator di Kaki Gunung Anahoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *