Umum  

Sudah Bayar Banyak Tapi Utang Tak Turun, Dosen Unram Tanggapi Sengketa Nasabah dengan Bank NTB Syariah Dompu

Dosen Unram Tanggapi Sengketa Nasabah dengan Bank NTB Syariah Dompu

Dompu, Barometer99.com- “Harusnya porsi bank makin lama makin berkurang.” Pernyataan itu disampaikan dosen ekonomi syariah Universitas Mataram, Dr Irwan, menanggapi polemik pembiayaan di Bank NTB Syariah Cabang Dompu. Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah mengaku telah mencicil lebih dari Rp 152 juta, namun saat mengajukan pelunasan dipercepat justru dibebani sisa kewajiban Rp 319,4 juta dari total pembiayaan Rp 340 juta.

 

Kasus tersebut bermula ketika nasabah berinisial MP, aparatur sipil negara asal Kecamatan Pajo, mengajukan pelunasan dipercepat pada Desember 2024. Namun pada Januari 2025, ia menerima rincian pelunasan yang dinilai tidak wajar. Selama 30 bulan mencicil, ia mengaku pengurangan pokok pinjaman hanya sekitar Rp 20 juta.

 

Merasa dirugikan, MP melaporkan Bank NTB Syariah ke Polres Dompu pada 27 Maret 2026. Laporan itu teregister dengan nomor STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB dan turut menyeret sejumlah pejabat internal bank.

 

“Dari jumlah yang sudah saya bayar, pengurangan pokok pinjaman hanya sekitar Rp 20 juta. Selebihnya menjadi keuntungan bank,” kata MP, dikutip dari Lakeynews.com, 16 April 2026.

 

MP menyebut akad yang digunakan adalah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yang semestinya berbasis prinsip bagi hasil. Namun ia menduga praktik di lapangan menyimpang dari prinsip tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Dr Irwan menegaskan bahwa dalam akad MMQ, kepemilikan aset antara bank dan nasabah harus berubah secara bertahap. “Tidak ada prinsip bunga, tetapi ada sistem bagi hasil,” ujarnya. Menurut dia, setiap pembayaran semestinya berdampak pada berkurangnya porsi kepemilikan bank.

 

Ia menilai, jika pengurangan porsi tidak signifikan meski pembayaran telah berjalan lama, maka diperlukan penjelasan terbuka kepada nasabah. “Dalam prinsip syariah, keadilan dan transparansi menjadi hal utama,” kata Irwan.

Baca Juga :  Kajati Aceh Hadiri Khanduri Nuzulul Quran dan Penutupan Aceh Ramadan Festival 2026

 

Selain persoalan nilai pelunasan, MP juga menyoroti lambannya akses terhadap dokumen pembiayaan. Ia mengaku baru menerima salinan akad setelah dua kali somasi, sementara rekening koran diberikan setelah somasi ketiga.

 

MP menyatakan telah menempuh upaya persuasif selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya memilih jalur hukum. Ia juga tengah menyiapkan gugatan perdata serta membuka kemungkinan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan, Ombudsman, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

 

Hingga kini, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *