Umum  

BNN dan BPOM Perbarui Kerja Sama, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Narkotika

BNN dan BPOM Perbarui Kerja Sama

JAKARTA, Barometer99.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat memperbarui kerja sama strategis guna menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks dan berkembang pesat.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara pimpinan kedua lembaga yang berlangsung di Gedung Garuda, Kantor Pusat BPOM, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4).

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pola peredaran narkotika di Indonesia mengalami perubahan signifikan dan semakin sulit dideteksi. Menurutnya, jenis narkotika kini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional seperti heroin atau ekstasi, tetapi telah berkembang menjadi cair, sintetis, hingga tersamarkan dalam berbagai media, termasuk rokok elektrik.

“Kondisi ini menuntut penguatan regulasi yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNN, tetapi harus melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan BPOM selama ini, sembari menekankan perlunya penguatan kolaborasi ke depan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM menyatakan kesiapan lembaganya untuk memperkuat kolaborasi berbasis data dan kajian ilmiah. Setiap kebijakan yang diambil, menurutnya, akan didasarkan pada analisis komprehensif guna memastikan efektivitas penanganan.

Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga sepakat memperbarui nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan hukum baru dalam memperkuat kerja sama, sekaligus memperluas ruang kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan narkotika secara terpadu serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Baca Juga :  Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Hukum, Bamsoet Ingatkan Indonesia Tak Miliki 'Pintu Darurat' Pasca Amandemen ke-4 Jika Terjadi Dispute Kontitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *