Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Jakarta, Barometer99.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang kerap meresahkan warga.

Kedua pelaku yakni DK alias E residivis tahun 2006 ditahan di lapas Cipinang, dan pelaku berinisial AS alias A residivis tahun 2020 ditahan di lapas Cilegon.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr. Tri Suhartanto didampingi Kasat reskrim Akbp Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim Kompol Kennardi menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki cara khas dalam melancarkan aksinya.

BACA JUGA :  Bhayangkari Lubuk Baja Melaksanakan Baksos kepada Warga Kurang Mampu di Wilkum Polsek Lubuk Baja

Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, saling berboncengan, mencari rumah yang tampak tidak berpenghuni.

“Modus mereka sederhana, mencari rumah kosong dengan berputar di wilayah Jakarta Barat. Biasanya mereka melihat rumah yang lampunya menyala sampai siang hari, itu jadi tanda kalau rumah sedang kosong,” ujar AKBP Tri, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah membobol sedikitnya empat rumah di wilayah Kembangan, Cengkareng, hingga Grogol Petamburan.

BACA JUGA :  Dewi Aryani Bersama Kades Dan Ragil Anggota DPRD PDIP Bantu Korban Kebakaran

Barang-barang berharga seperti uang tunai, perhiasan, hingga kendaraan bermotor menjadi sasaran mereka.

“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil apa pun yang bisa dijual, dari emas hingga kendaraan,” lanjutnya.

AKBP Tri menambahkan, aksi keduanya tidak dilakukan dengan perencanaan rumit.

Mereka berpura-pura bertamu ke rumah yang sudah diincar, lalu ketika tak ada jawaban dari dalam, pelaku langsung mencongkel pintu dan masuk.

BACA JUGA :  Ringankan Beban Warga, Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Proses Pemakaman Warga

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beritahu tetangga atau keamanan setempat. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan semacam ini,” tutup AKBP Tri.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *