Kendari, Barometer99.com – Angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan serius setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mengungkapkan data yang mengejutkan. Tercatat, sebanyak 2.068 kasus kecelakaan terjadi sepanjang periode Januari hingga September 2025, dengan korban meninggal dunia mencapai 208 orang.
Data ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sultra yang digelar hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025. Rapat ini mengusung tema “Strategi dalam Menurunkan Angka Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara”.
Rapat tersebut bertempat di Aula Kanwil PT Jasa Raharja Kendari yang dihadiri Oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K, M.H., Kakanwil PT.Jasa Raharja Kendari, Ka Bappeda Prov Sultra, Kadis Perhubungan Prov Sultra, Kadis Kesehatan Prov Sultra, Kadis Diknas Prov sultra, Ka Balai Pengelola Transportasi darat, Ketua Organda Sultra, Ka BPJN, Ka BPTD, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sulawesi Tenggara, PJU Polda Sultra dan Para Kasat Lantas.
Berdasarkan data Biro Operasi Polda Sultra, dari total 2.068 kasus, rincian korban menunjukkan 1.950 orang mengalami luka ringan, 150 orang luka berat, dan 208 orang meninggal dunia. Angka fatalitas ini menunjukkan permasalahan keselamatan di jalan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, mengingat kecelakaan tidak hanya berdampak pada kerugian jiwa, tetapi juga kerugian sosial dan ekonomi.
Polres Kendari menjadi wilayah hukum dengan catatan kecelakaan tertinggi, yakni 577 kasus. Disusul oleh Polres Konawe dengan 430 kasus di peringkat kedua, dan Polres Bombana di urutan ketiga dengan 142 kasus. Kondisi ini menuntut penanganan yang lebih terfokus berdasarkan karakteristik dan potensi risiko masing-masing daerah.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menyampaikan bahwa tingginya angka kecelakaan ini dipicu oleh berbagai faktor. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas masih menjadi faktor dominan. Selain itu, perilaku berkendara yang belum tertib, seperti pelanggaran batas kecepatan, tidak menggunakan helm standar SNI, mengemudi dalam kondisi mabuk, hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara, turut menyumbang tingginya angka kerawanan.
Menanggapi tantangan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).
Sebagai langkah nyata, Polda Sultra telah mengeluarkan Kebijakan Zero Knalpot Brong di seluruh wilayah hukumnya. Kebijakan ini dilaksanakan melalui penegakan hukum yang tegas. Beberapa waktu lalu, Polda Sultra juga telah melakukan pemusnahan knalpot brong sebagai upaya nyata dalam menertibkan penggunaan kendaraan yang mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Tantangan keselamatan lalu lintas di era mobilitas tinggi harus dihadapi dengan strategi terpadu, mulai dari rekayasa lalu lintas, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kesadaran masyarakat, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana jalan,” ujar Kapolda.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat melahirkan komitmen bersama dan langkah-langkah efektif yang langsung diimplementasikan. Setiap rekomendasi ditekankan harus berbasis data, terukur, dan dievaluasi secara berkala untuk menekan angka fatalitas secara signifikan.
“Keselamatan adalah prioritas dan merupakan hak setiap pengguna jalan,” pungkas Irjen Didik Agung Widjanarko, sembari membuka secara resmi Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari ini.

 
							


















