Diduga Kuasai Narkoba, Dua Pria Di Bima Diamankan Satreskoba Polres Bima

Barometer99, Bima-NTB- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu pada Senin (04/03/24) sekira pukul 15.00. WITA.

Diamankannya 4 orang dan 2 orang perempuan yang masing masing berinisial GW L/34 warga Desa Talabiu IF. (L/32) desa Tente, IM L/32 desa Tente, FM. L/20 Desa Tente, NS (P/17) Desa Tente, dan IPA P/32 desa Roi berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik, SH, bersama Tim Opsnal Satreskoba langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik, SH, melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah itu langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dalam penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar Tim berhasil menemukan/menyita barang bukti berupa 18 Pocket Narkoba Jenis Sabu siap edar dengan berat 7,58 (tujuh koma lima puluh delapan) gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK,. MIK, membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 orang dalam penggerebekan tersebut.

Dikatakannya, setelah itu keenam orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskoba Polres Bima.

Dari hasil penyelidikan itu 2 dari 6 orang tersebut diduga kuat/ terkait langsung atas kepemilikan barang haram itu Yakni GW Warga Desa Talabiu dan IM Warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Sedangkan 4 orang lainnya di periksa sebagai Saksi dan pada saat dilakukan penggerebekan ke 4 orang tersebut berada di TKP.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik ke 4 orang itu tidak terlibat dan akan kami pulangkan”, tegas Mantan Kasat Resnarkoba Polres Dompu Itu.

Saat ini kedua terduga GW dan IM bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *