Dikonfirmasi Soal LHKPN, Kades Pangkahwetan Blokir Nomor Wartawan, Dugaan Ketertutupan Makin Menguat

Gresik, Barometer99.com – Alih-alih menjawab pertanyaan publik soal transparansi harta kekayaan, Kepala Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Syaifullah Mahdi, justru memutus komunikasi dengan wartawan. Nomor telepon jurnalis yang mencoba meminta klarifikasi terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tiba-tiba diblokir setelah pesan konfirmasi dikirimkan.

Sikap defensif ini memunculkan kecurigaan baru: apakah benar Kades Pangkahwetan belum pernah menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Hingga kini, nama Syaifullah Mahdi belum ditemukan dalam publikasi resmi LHKPN KPK.

Padahal, kewajiban melaporkan harta kekayaan bukan pilihan, tetapi mandat hukum.
UU No. 28 Tahun 1999 menegaskan, setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sejak sebelum menjabat, selama menjabat, dan setelah tidak lagi menjabat. Teknis pelaporannya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, yang secara eksplisit memasukkan kepala desa sebagai pihak wajib lapor.

BACA JUGA :  Danlantamal XIV dan HNSI Papua Barat Daya Sepakat Perkuat Keamanan Nelayan Tradisional: Sinergi Demi Laut yang Aman dan Berkelanjutan

Apabila terbukti lalai, konsekuensinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 5 huruf (c) dan Pasal 20 UU 28/1999, pejabat yang tidak melaporkan atau memberikan keterangan tidak benar dapat dikenai sanksi administratif hingga diberhentikan dari jabatan.

Lebih jauh, Pasal 421 KUHP membuka ancaman pidana empat tahun penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau mengabaikan kewajiban hukum.

BACA JUGA :  Antisipasi Giat Satu Suro Dan Suroan Agung, Forkopimda Apel Gabungan Di Kankab Blitar

Tak hanya itu, Pasal 10 huruf (a) UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menyebutkan, menyembunyikan atau menutup-nutupi asal-usul kekayaan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Seorang sumber internal Kecamatan Ujungpangkah mengungkapkan, hingga kini tidak pernah ada pengumuman atau dokumentasi pelaporan LHKPN atas nama Kades Pangkahwetan.

Sementara itu, sikap memblokir wartawan saat dimintai klarifikasi mempertebal dugaan adanya upaya menghindari transparansi. Dalam banyak kasus, tindakan menolak konfirmasi sering menjadi pintu masuk penyelidikan lebih serius.

BACA JUGA :  Membanggakan, Prajurit Satrol Lantamal X Sabet 2 Medali Kejuaraan Body Contest HUT Yonif 751/VJS

KPK sendiri menegaskan, pejabat publik yang tak menyerahkan LHKPN tepat waktu bisa kehilangan hak administratif dan menjadi objek pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran kekayaan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Gresik maupun KPK terkait status pelaporan LHKPN Syaifullah Mahdi. Namun yang pasti, diam dan memblokir media bukan hanya mencoreng etika pejabat publik, tetapi juga bisa menjadi bumerang hukum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *