Berita  

Bukan Begal, Mahasiswi di Mataram yang Meninggal di Pantai Nipah Dibunuh Temannya

Lombok Utara-NTB, Barometer99.com, Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram, MVPN menemui titik terang. Setelah berhari-hari diselimuti misteri, Polres Lombok Utara Polda NTB, menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Sarja Arya Racana Mapolres. Didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi, Kapolres memaparkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik yang maraton.

Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti—bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik, “tegas AKBP Agus Purwanta. Ia juga mengatakan bahwa kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat.

BACA JUGA :  Rakor Kesehatan 2025, Pemprov NTB Komit Lakukan Transformasi Kesehatan

Daftar Bukti Mengerikan dari TKP
Dalam konferensi pers, penyidik memamerkan barang bukti yang berhasil disita, seolah bercerita tentang malam naas itu. Di antara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA.

Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci: sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.

Tersangka RA kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut. Penetapannya sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas dimasyarakat.

BACA JUGA :  Pangkoarmada III Memberi Semangat Serta Motivasi Para Prajuritnya Yang Bertugas di Samudera Pasifik

Kendati demikian, Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Tersangka RA dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Kapolres Lombok Utara juga menambahkan ucapan terimakasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu selama proses penyelidikan dan, menjaga Kamtibmas tetap kondusif sehingga pantai Nipah bisa kembali aman untuk dikunjungi oleh wisatawan.

Sebelumnya, seorang Mahasiswi berinisial MVPN (19), asal Penjanggik, kota Mataram ditemukan meninggal di Pantai Nipah, dusun Nipah, desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Kendati demikian, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban meninggal dunia (MD), bertempat di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

BACA JUGA :  Bawa Samurai dan Sejenisnya, Dua Remaja di Woja Diciduk Tim Puma Polres Dompu

RA bersama rekannya MVPN berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam No. Pol EA 5502 AI untuk melihat matahari terbenam (Sun set)

Hingga pukul 24.00 Wita, MVPN tidak kunjung pulang, sehingga orang tua korban melakukan pengecekan kepada rekan-rekan kuliah putrinya.

keluarga korban MVPN mengetahui bahwa korban berada di sekitar Pantai Nipah. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 Wita, korban MVPN ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama dengan posisi terlungkup. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *