Berita  

Isak Tangis aksi demonstrasi Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Sorisakolo minta Keadilan Hukum

Dompu-NTB, Barometer99.com– Isak tangis keluarga korban pembunuhan sadis terhadap AR, (32) tahun warga Dusun Maulana Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang meminta keadilan hukum.

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka AH (34) tahun warga Kotabaru Kelurahan Badan dan AN, warga Dusun Maulana Desa Sorisakolo, yang keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Dompu kini kembali mencuat ditengah kehidupan masyarakat Dompu. Pasalnya, keluarga korban melakukan aksi demonstrasi dan meminta keadilan hukum. Kamis, 28/8/2025.

Kasus tersebut mencuat kembali setelah 20 hari kejadian pembunuhan itu berlalu, pasalnya, keluarga korban tidak terima dengan penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka yang dinilai meringankan hukuman bagi seorang pembunuhan sadis seperti yang dilakukan para pelaku. Aksi demontrasi itu mengundang perhatian, sebab dalam rombongan itu terdapat sosok seorang ibu yang tidak hentinya menangis meratapi kematian anaknya, dia adalah ibu korban.

BACA JUGA :  Gubernur AAL Hadiri Peresmian KRI dr. RJW-992

Tidak hanya itu, isak tangis sosok ibu muda yang menenteng 3 anaknya dengan wajah lesuh, nampak seperti orang yang putus harapan, dia adalah istri korban beserta 3 anaknya yang masih balita, mereka semua datang ke Polres Dompu untuk mengemis keadilan atas kematian orang yang mereka sayangin

“Peristiwa pembunuhan itu ada dugaan unsur perencanaan dari para tersangka”, ujar Mayor Korlap aksi. Ia mengatakan ada pengakuan dari tersangka AH dalam kesaksiannya saat di BAP jika dirinya mendapat perintah dari tersangka AN untuk langsung membunuh siapapun yang datang ke lokasi itu dengan tujuan membuat ribut.

Kendati demikian, dikatakannya bahwa
itu pengakuan AH dalam keterangannya, ini jelas ada perencanaan sebelumnya dalam pembunuhan itu. “Kami pihak keluarga tidak terima jika para pelaku diterapkan dalam pasal 338 yang hanya diberikan sanksi ringan bagi para tersangka” Ujar Mayor dalam orasinya dikutip dari media Infobima.com, Kamis, 28 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Penyaluran Bantuan Terhadap Warga Terdampak Luapan Air di 4 Dusun Desa Perampuan Labuapi

Penetapan pasal 338 oleh penyidikan Polres Dompu memicu reaksi masyarakat Sorisakolo, yang dinilai pasal 338 itu terlalu ringan untuk hukuman bagi tersangka pembunuh sadis ini.

Para pihak keluarga korban berharap ada keadilan hukum di Kepolisian Polres Dompu supaya bisa menetapkan pasal yang setimpal bagi tersangka sesuai dengan perbuatannya, yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Kapolres Dompu Temui masa Aksi

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, menemui langsung massa aksi. Ia menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Curi Kotak Amal Masjid, Pria 25 Tahun dibekuk Polisi

“Kami terbuka terhadap saran dan masukan dari pihak keluarga maupun massa aksi,”bebernya. Ia juga menegaskan bahwa prinsipnya, kami akan memproses kasus ini hingga tuntas dan tetap berada pada koridor hukum.

“Kami juga meminta kepada pihak keluarga korban maupun masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan perkara ini. Setiap informasi sangat berarti untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Kapolres Dompu.

Terkait tuntutan massa, Kapolres juga memastikan bahwa akan tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan kasus ini.

Dikatakannya, Rekonstruksi kejadian akan dilaksanakan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),”

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak ada konspirasi seperti yang diduga massa,” tegasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *