Berita  

Satreskrim Polres Bima Berhasil Ringkus Pria Pembawa Senpi Rakitan Laras Panjang

Bima-NTB, Barometer99.com- Seorang pria berinisial F (25), warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berhasil ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa dan menguasai satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang. Ia ditangkap di jalan lintas desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Rabu malam, 16/7/2026 sekitar pukul 23:00 Wita

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria inisial F yang kedapatan memiliki dan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senpi rakitan ini kami duga kuat akan digunakan untuk kepentingan aksi kejahatan,” ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Malik.

Penangkapan tersebut berawal saat Tim Resmob Polres Bima tengah melaksanakan patroli mobile malam hari guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan aksi kriminalitas lainnya di seputaran wilayah hukum Polres Bima. Pada saat tim melintas di ruas jalan lintas Desa Nisa, petugas melihat dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dan gerak-geriknya mencurigakan.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Bersama Gubernur Sumsel Hadiri Syukuran HUT ke-77 Korps Brimob Polri

Karena gerak-gerik kedua pemuda tersebut mencurigakan, tim Resmob langsung melakukan pengejaran. Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang menegangkan, kedua pemuda berhasil dicegat oleh tim di salah satu titik di wilayah Desa Nisa tersebut.

Usai berhasil diberhentikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap kedua pemuda tersebut. Hasilnya, pada saat penggeledahan badan terhadap F, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disembunyikan olehnya.

BACA JUGA :  Jelang Pergantian Tahun, Kodim 1013/Mtw Bersama Polres Barito Utara Gelar Apel Gabungan

“Berdasarkan hasil interogasi awal, F mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya pribadi. Sementara itu, teman F yang bertindak sebagai pengendara sepeda motor dalam kejadian tersebut, untuk sementara berstatus sebagai saksi,” bebernya.

Kendati status temannya masih sebagai saksi, dikatakan Kasat Reskrim, kami tetap melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan apakah ada keterlibatan lain atau tidak.

“Saat ini proses pemeriksaan terhadap terduga F masih terus berlangsung secara intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bima,” terangnya.

BACA JUGA :  Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 15,72 gram

Terduga pelaku F maupun barang bukti senpi rakitan laras panjang telah diamankan di Mapolres Bima guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan, jajaran Polres Bima akan terus berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti memiliki, membawa, ataupun menyimpan senjata api rakitan maupun ilegal lainnya, karena hal ini sangat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima agar tidak bermain-main dengan kepemilikan senjata api rakitan maupun ilegal, apapun alasannya. Jika ditemukan, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *