Kemenko Polkam Sarankan Pengawasan di Ruang Siber Dalam Gerakan Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

SIARAN PERS NO. 184/SP/HM.01.02/POLKAM/7/2025

Polkam, Jakarta Barometer99.com Plh. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mayjen TNI Heri Wiranto menyarankan agar ada penguatan kelembagaan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selain itu, perlu juga pengawasan di ruang siber yang berpotensi menciptakan dan berpengaruh terhadap munculnya tindak kejahatan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya.

BACA JUGA :  Kejar Target Satgas TMMD Terjunkan 3 Molen

“Percepat pula pembentukan Direktorat Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tingkat kewilayahan. Hal ini untuk mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya,” kata Heri Wiranto.

Disampaikan, sejak Januari – Juli 2025 terdapat 14.385 kasus kekerasan di Indonesia. Dalam waktu 2 minggu, terjadi lonjakan lebih dari 2 ribu kasus. Korban kekerasan diantaranya anak-anak 62,5%, dan perempuan 80,7%. Sementara pelaku kekerasan yaitu anak-anak 17,4% dan dewasa 82,7%.

BACA JUGA :  Presiden Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2022

“Tugas Kemenko Polkam yaitu akan mengoordinasikan Gerakan Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN AKPA) lintas lembaga hukum dan keamanan, mengoordinasikan penanganan kekerasan daring dan perdagangan orang, dan mengintegrasikan isu perlindungan dalam kebijakan keamanan nasional,” kata Heri.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *