Bima-NTB, Barometer99.com- Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Bima, yakni pengadaan lauk pauk pasien di RSUD Sondosia dan Dana Desa (ADD) di Pemerintah Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum menemukan titik terang. Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa tahun lalu, proses hukumnya masih mandek dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua kasus ini sempat Bolak-balik antara penyidik Polres Bima dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Bima karena belum lengkapnya berkas perkara (P-19).
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, mengonfirmasi bahwa berkas kedua perkara telah dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.
“Kami sudah kembalikan berkasnya (ke penyidik Polres Bima). Mungkin masih dipenuhi petunjuknya,” kata Catur Selasa, 2 Juli 2025.
Dalam kasus ADD Desa Sanolo, dua tersangka ditetapkan, mantan Kepala Desa Mahfud Hasan dan mantan Kaur/operator Firdaus. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp385 juta.
Sementara itu, kasus korupsi pengadaan lauk pauk pasien di RSUD Sondosia Bima menjerat dua tersangka, mantan Direktur RSUD dr Yulian dan mantan Bendahara Mahfud. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp431 juta.
Kapolres Bima melalui penyidik tipikor, mengakui bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa untuk kasus RSUD Sondosia.
“Ini petunjuk yang ketiga kalinya dari Kejari Bima. Segera setelah P-19 dipenuhi, berkas perkara dikirim kembali ke Kejari,” jelasnya.
Untuk kasus ADD Sanolo, lanjut Abdul Malik, penyidik masih menunggu hasil cek fisik oleh ahli konstruksi dari Dinas PUPR Kota Bima.
“Setelah hasil keluar, baru dilakukan pemeriksaan terhadap ahlinya,” tandasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan proses penyidikan demi kepastian hukum dan keadilan. (*).