Tiga Orang Diamankan Termasuk Dua Anak Berhadapan dengan Hukum
PALEMBANG, Barometer99.com — Unit 7 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Bank Raya 1, depan penginapan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekira pukul 01.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku utama berinisial DRP (19), petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo Minion dalam dua warna, yakni lima butir hijau dan lima butir oranye, dengan berat bruto 4,69 gram.
Dalam operasi yang sama, dua orang lain yang masih berstatus anak dan berusia di bawah 18 tahun turut diamankan karena diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian pengiriman narkotika tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Kasubnit 1 Unit 3 bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan sesuai ciri-ciri sasaran yang telah dikantongi.
Saat DRP tiba di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan badan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip bening yang masing-masing berisi lima butir ekstasi.
DRP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada calon penerima.
Dalam pendalaman awal, terungkap bahwa dua anak yang turut diamankan diduga ikut mendampingi proses pengiriman setelah dijanjikan imbalan uang apabila transaksi berhasil.
Atas dasar adanya dugaan keterlibatan yang telah direncanakan bersama, penyidik menerapkan Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat bersama Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 butir ekstasi berat bruto 4,69 gram, satu unit telepon genggam Oppo A53, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas.
Khusus terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, pendampingan, serta prinsip keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan modus jaringan narkotika yang berupaya memanfaatkan anak melalui iming-iming finansial untuk terlibat dalam distribusi.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan pendekatan hukum yang tegas namun tetap memperhatikan perlindungan khusus bagi anak.
“Keterlibatan anak dalam perkara narkotika adalah keprihatinan serius. Tersangka dewasa kami proses tegas sesuai perannya, sementara terhadap anak yang terlibat kami pastikan seluruh prosedur UU SPPA dijalankan secara penuh dengan mengutamakan perlindungan dan masa depan mereka,” tegas Faisal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pergaulan dan penggunaan kendaraan maupun telepon genggam pada malam hari.
“Kami mengajak seluruh keluarga dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah dipengaruhi iming-iming pihak yang ingin menyeret mereka ke jaringan narkotika. Pencegahan dari lingkungan terdekat adalah benteng utama,” ujar Nandang.
Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, dengan proses hukum tegas terhadap pelaku dewasa serta pendekatan perlindungan maksimal bagi anak sesuai UU SPPA, sekaligus memperkuat edukasi pencegahan narkotika di kalangan pelajar dan remaja.












