Polsek Makarti Jaya Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Salek Jaya

BANYUASIN, Barometer99.com Polsek Makarti Jaya berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Minggu (25/5) sekira Pukul 00.30 WIB, di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.*

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri S.Kom, dalam keterangan resminya membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan salah seorang berinisial NSA yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikatakannya, pelaku berhasil diringkus berawal anggota Reskrim Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkoba Jenis Sabu di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA :  Desa Sorisakolo Dilanda Bencana, Kapolres Dompu Turun Tinjau Lokasi dan Kondisi Warga

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama anggotanya langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NSA.

“Tiba dilokasi sekira pukul 00. 30 WIB, anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku dan didapati barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dan 1 Unit Handphone, 1 unit SPM, 1 timbangan digital,” jelas Kapolsek Iptu Suhendri.

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki.

BACA JUGA :  ”Bodycam”, Inovasi Baru Polrestabes Surabaya Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Selain itu menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas kejadian tersebut pelaku NSA beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

BACA JUGA :  Kuasai Pil Ekstasi, Pria asal Bima di ringkus Sat Narkoba Polres Dompu

Adapun barang bukti berupa 2paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0.14 gram, 5 paket narkotika jenis shabu seberat 0,40 gram, 1 Unit Handphone.

“Kemudian, 1 buah timbangan digital, 1buah dompet warna Hijau, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit SPM Honda CBR.150, dan 1 buah skop dari pipet plastik warna bening,”tandasnya.

(Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *