Berita  

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Badai NTB: Dari Penjara Saya Bisa Membongkar lebih Banyak Kejahatan Narkoba di Lapas

Barometer99, Bima-NTB- Badai NTB Alias Uswatun Hasanah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan Rara Marhaen pada 23 Maret 2024 bulan lalu.

Uswatun Hasanah menanggapi terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Dirinya akan mengikitu proses hukum sebagaimana mestinya dan akan bertanggung jawab sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Sudah sepatutnya proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya, saya melanggar sesuai ketentuan UU berlaku, saya memukul orang dan harus bertanggung jawab,” ungkap Uswatun saat dikonfirmasi Rabu, (9/4/25).

Uswatun mengungkapkan, dirinya tak pernah menyesali atas perbuatannya, karena beralasan telah memukul orang yang di didiknya dan dibesarkan selama bertahun-tahun dengan penuh kasih sayang.

Walau begitu, kata Uswatun, hukum di Indonesia memberikan kebebasan terhadap seseorang, dan dirinya siap melaporkan balik Atas tindakan Rara Marhaen sebelumnya.

BACA JUGA :  MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

Namun, karena ia merasa orang yang lahir dari pendidikan, dan memiliki etika perjuangan tidak melaporkan atas tindakan Marhaen yang dibesarkan selama Bertahun-tahun.

“Tidak manusiawi kalau saya laporkan dia, biarkan Marhaen mengenang masa tujuh tahun bersama saya sampai mati. Saya ini pejuang kemanusiaan, tidak etis kalau saya melaporkan manusia yang belum matang emosional dan karakter nya,” tegasnya Uswatun.

“Dan yang terpenting saya merindukan penjara, karena dari penjara saya bisa menulis lebih banyak dan membongkar lebih banyak lagi kejahatan Narkoba di lapas,” sambung dia.

Uswatun melanjutkan, masuk penjara bukan akhir dari perjuangan bongkar bandar, karena menurutnya, peredaran narkoba paling tinggi adalah dari lapas. Akan banyak pejabat kepolisian dan pejabat lapas yang bisa dibongkar keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Bima.

BACA JUGA :  Seseorang Santriwati Asal NTT Diduga Korban Penganiayaan Meninggal Dunia

“Saya sudah matang hibahkan diri saya untuk berkorban dengan Sehormat-hormatnya, Sebaik-baiknya untuk membantu negara Lebih-lebih Kepolisian yang tidak sadar bahwa masalah narkoba dimulai dari saku celana mereka sendiri. Saya sedang mendidik para bandar, para polisi nakal untuk taat terhadap hukum negara,” beber dia.

Uswatun mengungkapkan, laporan Marhaen yang dilayangkan di Polres Bima Kota dirinya tidak akan melawan, sebab hal tersebut merupakan caranya membantu negara dan mendidik penjahat menyerahkan diri jika telah berkhianat terhadap negara.

Sejarah mencatat, lanjutnya, Soekarno menulis ide kemerdekaan pada saat di penjara, Adolf Hitler menulis di penjara, Nelson Mandela menulis Buku Long Walk to Freedom di penjara, Pramudya Ananta Toer menulis Tetralogi nya saat dipenjara, maka Badai NTB membantu negara melawan Narkoba dari penjara.

BACA JUGA :  Syukuran Kenaikan Pangkat, Kapendam I/BB Berbagi Kasih di Panti Asuhan Grace Bethesda Abadi Helvetia

“Penetapan tersangka murni pelanggaran saya sendiri sebagai warga negara yang melakukan kekerasan terhadap manusia lain. Bukan karena kehebatan Oknum-oknum polisi pembeking narkoba, Bandar-bandar. Proses hukumnya sudah patut dan mestinya begitu,” pungkasnya.

“Harapan saya aduan masyarakat terhadap kasus serupa di meja reskrim di semua wilayah hukum Polda NTB juga harus sama atensi dan asistensi oleh APH, sehingga tidak ada lagi cerita masyarakat mengadu ke Damkar, Pol-PP bahkan Badai NTB ketika mencari keadilan untuk masalah hukumnya,” sambung dia penuh dengan ketegasan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *