Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Selama Bukan dari Tambang Ilegal

Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Selama Bukan dari Tambang Ilegal

Gorontalo, Barometer99.com, 17 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas tidak dilarang selama tidak berasal dari hasil pertambangan ilegal.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan transaksi emas, baik perhiasan maupun logam mulia, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

“Jika masyarakat ingin menjual perhiasan atau logam mulia, toko emas tidak ada masalah. Selama bukan dari hasil tambang ilegal,” ujarnya di Polda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).

Ia meluruskan anggapan yang berkembang terkait larangan toko emas membeli emas. Menurutnya, yang dilarang adalah transaksi emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Hal ini telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.

Maruly juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal, karena harus tunduk pada regulasi yang ada.

Dalam upaya memberikan solusi, pemerintah disebut telah membuka peluang bagi masyarakat untuk menambang secara legal melalui pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR disebut mengalami peningkatan signifikan.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bahkan telah membentuk tim terpadu guna mempercepat proses penerbitan izin tersebut, sebagai bentuk komitmen mendukung aktivitas pertambangan rakyat yang legal dan ramah lingkungan.

Namun demikian, dari banyaknya penambang yang ada, baru sebagian kecil yang mengajukan IPR. Hal ini menjadi perhatian bersama, mengingat legalitas menjadi kunci agar masyarakat dapat beraktivitas tanpa risiko hukum.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Widodo, terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan IPR. Dengan demikian, kegiatan pertambangan masyarakat dapat berjalan secara legal, aman, dan bertanggung jawab tanpa harus berhadapan dengan proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Babinsa Ampel Turun Malam Hari Hidupkan Siskamling Desa Candi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *