Barometer99, Lombok Timur-NTB- Kasus pembunuhan berencana menggemparkan warga Lombok Timur. Seorang wanita, Haji Elong (41), ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan Kampung Sandubaya Barat, Pringgabaya, pada Sabtu (22/2/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WITA. Korban diduga kuat dibunuh oleh kekasihnya sendiri, inisial SL (45), seorang nelayan asal Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, saat konsprensi pers, pada Kamis (27/2). Pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud menanyakan perihal dugaan perselingkuhan dan menagih utang.
“Pelaku dan korban sempat terlibat perbincangan terkait utang piutang di ruang tamu. Setelah itu, korban mengajak pelaku masuk ke kamar tidur,” ungkap Kompol Raditya.
Di dalam kamar, setelah keduanya berhubungan intim, korban mengakui perselingkuhannya dengan pria lain di Sumbawa. Pengakuan ini memicu emosi pelaku.
“Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu yang telah disiapkannya dan memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur,” jelas Wakapolres.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban tidak bernapas.
Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor dengan maksud membuangnya ke laut. Namun, di tengah perjalanan, jenazah korban terjatuh di pinggir jalan, dan pelaku melarikan diri.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan penyebab kematian korban adalah kehabisan oksigen akibat pembekapan,” terang Kompol Raditya.
Polisi kemudian mengamankan SL, yang merupakan orang terakhir bersama korban.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat membunuh korban karena sakit hati mengetahui korban berselingkuh dan merasa kesal karena utangnya tidak segera dilunasi,” imbuh Wakapolres.
Barang Bukti dan Pasal yang Dipersangkakan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain. Pakaian korban dan pelaku, sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, sebuah jilbab yang digunakan untuk membekap korban, sepeda motor milik korban, sebuah karung yang digunakan untuk membawa jenazah korban dan dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas Kompol Raditya. (Red).