Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu 7,72 Gram

Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu 7,72 Gram

Mataram, Barometer99.com – Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (16/03/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BNN Kota Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, serta Dinas Kesehatan Kota Mataram. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh tersangka SH bersama kuasa hukumnya. Selain itu fungsi pengawas internal seperti Siwas, Sikum dan Sipropam juga dilibatkan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus Narkotika yang ditangani jajarannya.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika golongan I jenis sabu seberat 7,72 gram,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra usai kegiatan.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan sebagai langkah antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba sekaligus menjaga transparansi dalam proses penanganan perkara Narkotika di wilayah hukumnya. (***).

Baca Juga :  Mantapkan Profesionalisme dan Keandalan Komunikasi, Diskomlek Armada III Gelar Latihan Acu2000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *