Medan  

RUU KUHAP Jangan Sampai Tumpang Tindih: Pentingnya Penegasan Kewenangan Penyidikan

Barometer99.com// Medan – Belakangan ini, desakan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP semakin mengemuka, terlebih setelah pengesahan KUHAP pidana Nasional yang dijadwalkan berlaku pada awal tahun 2026. RUU KUHAP dinilai sangat penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kekosongan hukum.

Menanggapi hal ini, Dr. Panca Sarjana Putra, SH, MH, seorang Akademisi dan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP. Panca, menilai bahwa pembahasan yang cepat dan tepat perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya kekosongan hukum dalam proses penegakan hukum terkait pelanggaran KUHAP pidana.

Namun, Panca juga menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU KUHAP, DPR RI harus berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara penegak hukum. Salah satu isu yang diperkirakan akan menimbulkan polemik adalah ketentuan yang mengatur pengambilalihan penyidikan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, yang tertulis dalam Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP. Ketentuan ini, menurut Panca, dapat mengarah pada intervensi jaksa dalam penyidikan yang tengah dilakukan oleh kepolisian, sehingga dapat memicu konflik kewenangan di antara sesama penegak hukum.

BACA JUGA :  Jum'at Barokah Sat Samapta Polrestabes Medan : Ada Sebagian Rezeki Kita, Milik Orang Lain

Lebih lanjut, Panca mengingatkan bahwa hal ini dapat merusak citra kepolisian sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana, yang selama ini telah memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam hal penyidikan. Oleh karena itu, Panca menyarankan agar RUU KUHAP yang akan disahkan menegaskan bahwa kewenangan penyidikan dalam suatu peristiwa pidana harus tetap berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Polda Sumut Serahkan Bantuan di Masjid Raya Al Mashun

Panca menjelaskan, salah satu alasan kuat mengapa Kepolisian harus memegang kewenangan penyidikan adalah karena lembaga ini memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan diharapkan mampu terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.

Sebelum RUU KUHAP disahkan menjadi Undang-Undang, Panca mengimbau agar pembahasan lebih mendalam dan hati-hati dilakukan, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan yang justru akan merugikan sistem peradilan pidana di Indonesia.

BACA JUGA :  Jelang Imlek Tahun 2023, Sat Samapta Polrestabes Medan Lakukan Patroli Skala Besar Ke Vihara

(Red/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *