Buronan 3 Tahun Berhasil Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir

MUSI BANYUASIN // BAROMETER99.COM / Pelarian RE (32) Selama 3 Tahun terhenti, Buronan Kasus Penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia Akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir.

“RE merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap korban Mariadi yang terjadi di lokasi pondok kebun karet Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pada, Rabu (27/10/2021) yang lalu.

Pelaku ditangkap ketika kembali ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada, Rabu (16/10) sekitar pukul 01:00 WIB, ” Ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA :  880 Mahasiswa di Wisuda, Rektor Unsri Harapkan Alumni Mampu Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Dijelaskan Wahyudi, tersangka sendiri sering berpindah tempat selama hampir 3 tahun pelariannya.

Karena adanya informasi tersangka akan pulang ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir. Selanjutnya, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Lanjutnya, tersangka RE juga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Mariadi. Peristiwa berdarah yang terjadi 3 tahun yang lalu ini, dipicu oleh permasalah motor yang diduga digadaikan oleh tersangka.

BACA JUGA :  Herman Deru:  FASI Kuatkan Pondasi Agama dan Akhlak Mulia Anak Soleh di Sumsel

“Ya, tersangka sempat cek-cok dengan korban. Sebab, motor korban diduga digadaikan oleh tersangka.

Atas keributan itu,tersangka langsung membacok ke tubuh korban beberapa kali dengan senjata tajam dan tepat mengenai pada bagian punggung, dada, dagu, paha, tangan kanan dan kanan kiri. Hingga korban meninggal dunia ditempat, ” paparnya.

Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lencir.

BACA JUGA :  Tangkap Penyelundupan Benih Lobster, Anggota Polairud Polda Sumsel Disandera ABK Kapal Hantu

“Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, ” tutupnya.

 

(R/L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *