Kapolres Sumbawa Bersama Forkopimda Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Bhayangkara Al-Hikmah Di Utan

Barometer99, Sumbawa Besar-NTB- Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, SIK., MIP, pimpin kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Bhayangkara Al-Hikmah di Polsek Utan, Senin (04/3/24) pagi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Camat Utan, Ketua Bahayangkari Cabang  Sumbawa Ibu Dewi Heru Muslimin beserta pengurus Bhayangkari Cabang Sumbawa, Para Kades Se – Kecamatan Utan, Para Kapolsek Wilayah Barat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Utan Syahruddin, S. Sos, menyampaikan apresiasi kepada donatur dari Yayasan As Siddiq Chairiyah atas pembangunan masjid ini.

BACA JUGA :  Bangun Sinergitas, Kapolsek Ampenan Dapat Apresiasi TNI dan Pemerintah Kecamatan

“Hari ini kita semua melakukan peletakan batu pertama atas pembangunan Masjid Bhayangkara Al Hikmah Polsek Utan dan semoga memberikan dampak positif,” Ucap Camat.

Camat Utan juga mengungkapkan bahwa pembangunan Masjid Bhayangkara Al Hikmah Polsek Utan ini berada dilokasi strategis sehingga setiap orang dapat memanfaatkan fasilitas Ibadah Masjid ini.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa mengucapkan terima kasih dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berdoa bersama agar dalam pembangunan Masjid ini kokoh, baik bangunannya maupun penggunaannya nanti.

BACA JUGA :  Pabung Kodim 1013/Mtw wakili Dandim Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Kabupaten Barito Utara Periode 1442 - 1446 H 2022 - 2025

“Mudah-mudahan langkah ini dapat menjadi pemberat amal kebaikan dan pahala bagi kita semua dan semoga pembangunan masjid ini akan berjalan dengan lancar,” ucap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa pembangunan masjid ini bertujuan sebagai sarana ibadah bagi anggota dan masyarakat sekitar. “Disamping ibadah juga untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT semoga nantinya senantiasa dapat di makmurkan.” pungkasnya. (Red).

BACA JUGA :  Polres Prabumulih Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *