Antusias Pemilik Kendaraan Membayar Pajak Meningkat, Manfaatkan Pemutihan yang di Berikan Pemprov Sumsel

Ilustrasi Para Pemilik Kendaraan saat membayar pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Palembang IV, (foto.Yon).

Barometer99.com – PALEMBANG, Pemilik Kendaraan di Sumatera Selatan antusias membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) manfaatkan keringanan dan pemotongan pajak kendaraan bermotor yang digelar Sejak 1 April kemarin oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Sejak Dimulai pemutihan pajak awal April kemarin Wajib Pajak disamsat Palembang lV melonjak,” kata Kepala UPTB Samsat Palembang lV Derga Karenza saat di wawancarai diruang kerjanya pada Selasa (11/04/2023).

Kemudian lanjut dia, setiap harinya yang membayar Pajak kendaraan bermotor semakin bertambah artinya wajib pajak sangat memanfaatkan kesempatan tersebut.

BACA JUGA :  Pemprov Sumsel Dorong Majunya Sektor UMKM Melalui Expo 2022 di Jabar

“Meningkatkan dua kali lipat sejak di berlakukannya program pemutihan Pajak itu,”ucapnya.

Derga Karenza, SP, MM., Kepala Samsat Palembang IV saat di wawancarai di ruang kerjanya, (foto.Yon)

Dikatakannya bahwa program tersebut memang untuk memberikan kemudahan dan manfaat untuk masyarakat Sumsel Melalui program itu kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari 2 tahun, hanya harus membayar satu tahun menunggak saja dan pajak berjalan tanpa dikenai denda.

Baca juga : DAPENSRI : Jaminan Manfaat Pasti di Masa Purnabakti

BACA JUGA :  Pj Gubernur Agus Fatoni Resmikan Sentra Oleh-oleh dan Kuliner UMKM Tepian Ayek Lematang Lahat

Adapun Rincian Program Pemutihan Pajak tersebut,

1.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan dibebaskan Denda dan Bunga Pajak.

2. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dua tahun keatas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB dan 1 tahun Pokok berjalan.

3. Pengurangan BBN-KB sebesar 50 Persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar provinsi Sumsel.

BACA JUGA :  PJ Walikota Palembang Tinjau Jalan Lettu Karim yang Amblas

4. Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor diatas air 5GT sampai dengan 7GT.

5. Pemberian insentif kendaraan Listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBN-KB sebesar 0 Persen.

6. Dalam rangka penerapan pasal 74 ayat (2) undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi Ranmot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *