DAPENSRI : Jaminan Manfaat Pasti di Masa Purnabakti

Barometer99.com – PALEMBANG, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan visi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia, senantiasa memprioritaskan kesejahteraan seluruh karyawannya. Salah satunya dengan memberikan berbagai fasilitas sebagai bentuk apresiasi kepada Insan Pusri yang sudah berdedikasi bagi perusahaan, baik untuk karayawan yang masih bekerja maupun pensiunan.

Sebagai bentuk reward Pusri bagi karyawan yang telah berdedikasi untuk kemajuan serta
perkembangan perusahaan, Pusri memberikan manfaat pasca kerja pada saat karyawan
berhenti bekerja, baik program pasca kerja yang diwajibkan pemerintah maupun manfaat pasca
kerja tambahan.

Pusri menyelenggarakan program pensiun untuk menjamin kesinambungan penghasilan
pensiunan setiap bulannya sampai yang bersangkutan meninggal dunia, bahkan menjamin kesinambungan penghasilan Janda/Duda/Anak Pensiunan yang masih ditanggung.

BACA JUGA :  Hindari Denda, Bayarlah PBB Sebelum Jatuh Tempo

Dana Pensiun Pusri telah didirikan sejak tahun 1974 (sebelumnya bernama Yayasan Dana Pensiun Karyawan Pusri) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, yaitu program pensiun dengan pembayaran manfaat pensiun secara berkala/bulanan.

Penyelenggaran program pensiun – baik dalam hal pembayaran iuran, pengelolaan dana,
pembayaran manfaat pensiun, tata Kelola Dana Pensiun, dll – semuanya berpedoman pada
ketentuan yang telah diatur oleh perundangan di bidang Dana Pensiun dan OJK.

BACA JUGA :  Makna Sumpah Pemuda, di Mata Patra Wibowo Politisi Muda Asal Sumsel

Setiap bulannya, Dana Pensiun harus menyampaikan laporan pengelolaan Dana Pensiun kepada OJK guna memastikan pengelolaan dana pensiun sesuai aturan dan mencegah terjadinya penyimpangan/fraud.

Sampai dengan saat ini, Dapensri sebagai pengelola program pension selalu memenuhi
kewajibannya dalam pembayaran manfaat pension bulanan kepada Peserta secara tepat waktu dan jumlah.

Baca juga : 1500 Anak Yatim Doakan PT Pusri Di Ulang Tahun Ke-63

“Pensiunan tidak perlu khawatir, karena manajemen Pusri tentunya telah memastikan pengelolaan dana pensiun berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Dana Pensiun”, terang Soerjo.

BACA JUGA :  Personil Biro Logistik Polda Sumsel Mengunjungi Perpustakaan Digital (E-Library)

Baca juga : PT SEG Desak SKK Migas Permudah Kebijakan Partisipasi Interest sebesar 10% untuk Pemda

“Karyawan tidak perlu khawatir, karena manajemen Pusri tentunya telah memastikan pengelolaan dana pensiun dengan baik, salah satunya dengan dibentuknya Dapensri”, tutup
Soerjo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *