Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satpol-PP OKI Beri Himbauan ke Hotel, Tempat Hiburan Hingga Rumah Makan

Barometer99- KAYU AGUNG,- Dalam rangka menjaga ketertiban bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan himbauan kepemilikan Restoran, hotel, hingga tempat hiburan.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Mantiton, S.IP, M.si., Pada hari Jum’at tanggal (17/03/2023).

“Kita melakukan kegiatan Kecamatan kota kayu agung tempat hiburan, Karaoke, tempat makan, Hotel dan penginapan dan yang lainnya,”katanya.

BACA JUGA :  Pemkot Palembang Kukuhkan 250 Remaja di Palembang Sebagai Duta Genre

Ia menuturkan bahwa Kegiatan tersebut juga sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 14 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbub) no 13 tahun 2010 Dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

“Dalam menjaga ketertiban dan ketentraman bulalan suci ramadan di kabupaten OKI,”tuturnya.

Menurut dia, imbauan jam buka rumah makan dan tempat hiburan saat puasa itu guna menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga ketentraman dan ketertiban serta menghormati warga Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Jemput Kedatangan Kelemdiklat Polri Komjen Pol Drs Purwadi Arianto di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

“Prinsip dari pemkab selama bulan puasa ini berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban, kemudian meningkatkan kondusivitas di Bantul untuk menghormati pelaksanaan bulan puasa dan tingkatkan toleransi beragama,”ucapnya.

Diketahui dari Satpol PP Pemkab OKI Menerjunkan sebanyak 20 personel dalam kegiatan tersebut.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *