Barometer99- KAYU AGUNG,- Dalam rangka menjaga ketertiban bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan himbauan kepemilikan Restoran, hotel, hingga tempat hiburan.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Mantiton, S.IP, M.si., Pada hari Jum’at tanggal (17/03/2023).
“Kita melakukan kegiatan Kecamatan kota kayu agung tempat hiburan, Karaoke, tempat makan, Hotel dan penginapan dan yang lainnya,”katanya.
Ia menuturkan bahwa Kegiatan tersebut juga sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 14 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbub) no 13 tahun 2010 Dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
“Dalam menjaga ketertiban dan ketentraman bulalan suci ramadan di kabupaten OKI,”tuturnya.
Menurut dia, imbauan jam buka rumah makan dan tempat hiburan saat puasa itu guna menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga ketentraman dan ketertiban serta menghormati warga Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Prinsip dari pemkab selama bulan puasa ini berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban, kemudian meningkatkan kondusivitas di Bantul untuk menghormati pelaksanaan bulan puasa dan tingkatkan toleransi beragama,”ucapnya.
Diketahui dari Satpol PP Pemkab OKI Menerjunkan sebanyak 20 personel dalam kegiatan tersebut.