Satpol PP Kota Palembang Tertibkan 25 Bangli di Jalan Singadekane, Warga : Kami Merasa ini Tebang Pilih

Satpol PP Kota Palembang saat melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan jalan Singadekane Palembang, Senin 13 Maret 2023, (foto Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Satuan polisi pamong praja (Sat Polpp) kota Palembang Bongkar Paksa 25 Bangunan Liar (Bangli) di jalan Singadekane kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati, Senin (13/3/2023).

Bangunan tersebut berada diatas jalur hijau. Pembongkaran juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat salah satunya Pemuda Demokrat Indonesia kota Palembang yang merasa diresahkan karena diduga ada perbuatan maksiat pada beberapa bangunan tersebut.

Dari pantauan wartawan Barometer99.com sekitar 150 Personel diterjunkan untuk pembongkaran bangunan liar tersebut, yakni Satpol Kota Palembang di bantu juga PolPP Provinsi Sumsel, Anggota TNI dari Kodim 0418 Bambang I.F dan M.Ichsan M.Si dari Polrestabes Palembang serta pihak PLN dan OPD Terkait lainnya.

BACA JUGA :  Selamatkan Korban Laka Laut, 2 Nelayan Dapat Penghargaan Kapolres Malang

Kasat Polpp Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan Pembongkaran bangunan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya kegiatan dibangunan tersebut.

Edwin Effendi, Kasat Pol PP Kota Palembang, saat di wawancarai di sela-sela kegiatan Pembongkaran bangunan liar di kawasan jalan Singadekane Palembang, Senin 13 Maret 2023, (foto.Yon)

“Dilakukan pembongkaran ini karena laporan masyarakat juga karena adanya dugaan di warung-warung ini perbuatan maksiat dan menjual miras tanpa ijin secara bebas,”katanya.

Selain itu, lanjut dia Bangunan ini tidak memiliki Ijin dan juga bangunannya terlihat semerawut merusak keindahan kota Palembang dimana ini merupakan jalan lintas.

“Kami tidak melarang mereka berdagang hanya tempatnya dan jenis usahanya yang tidak memiliki Ijin seperti jual Miras di tambah lagi ini kan jalan lintas sangat tidak enak wajah kota Palembang Darussalam ada bangunan seperti ini,”ujarnya.

BACA JUGA :  Dirreskrimum Polda Sumsel Himbau Personelnya Agar Tidak Lakukan Pelanggaran dan Jalankan Tugas Sesuai Kewajiban

Menurutnya, pembongkaran ini dilakukan sudah sesuai dengan SOP, mulai dari teguran peringatan bahkan pihaknya meminta agar masyarakat untuk melakukan pembokaran sendiri.

“Sudah berulang kali kita lakukan himbauan, tapi tidak digubris maka kita lakukan pembongkaran tapi tetap dengan cara humanis,”ujarnya.

Anggota satpol PP Kota Palembang saat membantu pemilik bangunan liar mengeluarkan barang-barang, Senin 13 Maret 2023, (foto.Yon)

Sementara salah satu pedagang Ban bekas bernama Sobirin dirinya justru merasa pemerintah kota Palembang dalam hal ini Polpp melakukan penertiban secara tebang pilih.

“Ku rasa mereka ini Tebang Pilih sebab kami ini dengan beberapa warung di sebelah kami tidak bongkar padahal pemilik tanah orang yang sama,”katanya.

Baca juga : Ketua Umum PSSI Bersama Menpora Tinjau Kesiapan JSC Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

BACA JUGA :  Dandim 1802/Sorong hadiri Peresmian Patung dan Gapura Bandara Domine Eduard Osok Sorong

“Nah, Kalau memang mau dibongkar ya bongkar semua mengapa hanya sebatas tempat kami saja,”keluhnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh pedagang Manisan M. Basyir mengaku penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kota Palembang tidak wajar karena tidak ada pergantian sama sekali.

“Kami sangat menyayangkan pembongkaran ini kami tidak mendapatkan ganti rugi, padahal warung saya ini sebelumnya saya membeli dari orang lain seharga 25 juta dan untuk keamanan saya bangun secara permanen sedangkan anak ayam saja ada ganti ruginya kok kami tidak dapat ganti rugi sama sekali ya,” tutur pedagang.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *