Umum  

Fokus Bela Negara

Edisi kelimabelas, Kamis 19 Februari 2026

Salam Bela Negara.

Pengertian dan pemahaman konsepsi bela negara semakin tumbuh dan berkembang sebagai hak dan kewajiban setiap warganegara. Dengan melakukan kegiatan dari yang paling sederhana hingga yang komplek di lingkungannya masing-masing dan di lingkungan publik dengan prinsip bermanfaat bagi bangsa dan negara dengan tidak melanggar etika, moral dan hukum merupakan aksi bela negara.

BELA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Hasil Amandemen UUD 1945, posisi Bela Negara pada Pasal 30 ayat (1) dalam BAB XII PERTAHANAN NEGARA, berpindah ke Pasal 27 ayat (3), dalam BAB X WARGANEGARA DAN PENDUDUK, memperluas posisi hak dan kewajiban setiap warganegara ikut serta dalam pembelaan negara. Bela negara semakin dipahami sebagai kegiatan untuk membela, melindungi, membangun dan menjamin NKRI dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi aspek non-militer dan militer.

WANTANNAS telah menyusun Modul Utama Pembinaan Bela Negara yang terdiri dari Modul I Konsepsi Bela Negara dan Modul II Implementasi Bela Negara sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional No. 170 Tahun 2018 tentang Buku Modul Utama Pembinaan Bela Negara, Modul ini disusun sebagai tindak lanjut dari INPRES No. 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara tahun 2018-2019.

Sekjen WANTANNAS Letjen Doni Monardo menyatakan bahwa “Hampir 2 (dua) dekade bangsa kita menapaki abad ke-21, yang dipenuhi oleh perkembangan teknologi canggih dan pergeseran-pergeseran lingkungan strategis global antara lain: kutub geopolitik, geoekonomi, dan kekuatan militer dunia. Pergeseran ini telah menimbulkan dinamika ancaman baru yang bersifat multidimensional dan sama urgensinya, dimana tidak lagi hanya ancaman militer namun juga ancaman non-militer”.

Untuk mengatasi berbagai bentuk HTGA yang semakin canggih dan dinamis, diperlukan kesamaan sikap dan kebulatan tekad segenap elemen bangsa untuk ikut serta melakukan kegiatan atau aksi bela negara di lingkungan masing-masing dan di lingkungan publik.

Baca Juga :  Anggota Kodim Sleman Tunaikan Zakat Fitrah

Pelaksanaan Aksi Nasional Bela Negara memiliki ruang lingkup yang holistik dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa dan negara, yang meliputi bidang Demografi, Geografi, Sumber Kekayaan Alam dan Lingkungan Hidup, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Teknologi, dan Militer.

Posisi Konsepsi Bela Negara

Jika ditelusuri sejarah bela negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diungkapkan posisinya sebagai berikut:
1. Bela Negara adalah amanat para pendiri/pejuang bangsa Indonesia.
2. Bela Negara adalah amanat konstitusi yang mengikat seluruh warganegara.
3. Bela Negara adalah hak dan kewajiban serta kehormatan bagi setiap warganegara.
4. Bela Negara adalah kekuatan bangsa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
5. Bela Negara adalah ungkapan rasa syukur kepada Tuhan YME atas kemerdekaan bangsa Indonesia.

Modul I tentang Konsepsi Bela Negara, menegaskan bahwa program aksi nasional bela negara dimaksudkan untuk mengembangkan karakter bela negara bagi seluruh komponen bangsa dengan menumbuhkan nilai-nilai dasar bela negara untuk diaktualisasikan di lingkungan masing-masing dan di lingkungan publik sebagai hak dan kewajiban bela negara dalam rangka menjamin kelangsungan hidup NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menuju terwujudnya cita-cita bangsa.

Untuk mencapai maksud dan tujuan aksi nasional bela negara ini, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan, pekerjaan dan jalur pemukiman dengan pendekatan edukatif, persuasif dan konstruktif dengan metode transformasi nilai-nilai dasar bela negara sesuai dengan kebutuhan.

Pembentukan karakter bela negara memerlukan prinsip-prinsip dasar psikologi, sosiologi, antropologi dan komunikasi agar transformasi nilai-nilai dasar bela negara tersebut dapat berproses melalui perubahan paradigma lama yang pasif reaktif menjadi paradigma baru aktif partisipatif, dengan berbagai metoda seperti: pendidikan dan latihan (diklat), pembelajaran kreatif, model kolokium, melalui ceramah, sistem kaderisasi, sistem bola salju (snow ball), model simulasi dan sebagainya.

Baca Juga :  Kodim 0732/Sleman Gelar Tradisi Penyambutan Dandim Baru

Implementasi Aksi Bela Negara

Modul II Implementasi Bela Negara, secara umum berisikan prinsip pokok penerapan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, serta panduan untuk mengejawantahkannya dalam program-program aplikatif di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda termasuk bagi masyarakat untuk mengantisipasi dan mengatasi ancaman faktual maupun potensial pada tiap-tiap gatra Ketahanan Nasional berbasis pada konsepsi Wawasan Nusantara.

Secara spesifik Modul II Implementasi Bela Negara adalah untuk: 1) membantu pengguna Modul Utama I (Modul Konsepsi) menerjemahkan esensi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara ke dalam penyusunan Modul Khusus dan bentuk-bentuk aksi bela negara dengan rumusan sederhana yang aplikatif serta mudah dipahami, dan; 2) menjaga kesesuaian antara aksi bela negara dengan substansi Modul Konsepsi dan rencana pembangunan nasional.

Aksi bela negara dikembangkan dengan model Pentahelix sebagai kerangka pelibatan segenap elemen masyarakat meliputi; komponen pemerintah, akademisi, pengusaha, masyarakat dan media. Pentahelix merupakan kolaborasi antar komponen bangsa Indonesia yang sederhana dan efektif, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik, dengan memperhatikan bentuk-bentuk HTGA yang bersifat aktual dan potensial mencakup HTGA non-militer dan HTGA militer.

HTGA dalam Non-Militer mencakup bidang yang sangat luas meliputi: aspek demografi, geografi, SDA dan lingkungan hidup, ideologi, politik, ekonomi, serta aspek sosial dan teknologi. Tiap aspek mempunyai bentuk atau ciri ancaman masing-masing.

Dalam Modul II, dijelaskan berbagai bentuk HTGA dalam aspek non-militer yang perlu diantisipasi sejak dini dan melakukan aksi untuk ikut serta mengatasinya sebagai gerakan kekuatan rakyat berbasis atas kesadaran bela negara.

HTGA dalam militer, menjelaskan bahwa kemungkinan ancaman faktual yang dihadapi antara lain invasi/agresi militer negara asing yang menuntut kesiapan implementasi SISHANKAMRATA dan Strategi Perang Berlarut untuk menghadapinya.

Baca Juga :  Kepala Desa Tlogosari Lilik Rahayu Berbaur dengan Warga Dusun Krajan dalam Kerja Bakti Perbaikan Jalan

Ancaman yang muncul dari bidang lain yang tidak terpisahkan dengan ancaman militer, dapat berupa konflik berdasar isu SARA, kesenjangan ekonomi, ketidakadilan hukum dan perkembangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Potensi rakyat yang tumbuh secara sukarela dan tulus ikhlas ikut serta dalam upaya pembelaan negara perlu didukung secara terbuka dan bijaksana agar semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme semakin meningkat untuk melakukan aksi bela negara.

Pembangunan karakter bela negara semakin penting sebagai bagian dari program pendidikan untuk mencerdaskan bangsa yang berjiwa kebangsaan, bersikap patriotik dan bertanggungjawab menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

Hasil rumusan WANTANNAS tentang Modul Utama Pembinaan Bela Negara tahun 2018, perlu dijadikan bahan baku sebagai acuan bagi setiap warganegara ikut serta melakukan upaya bela negara khususnya dalam aspek non-militer sesuai dengan hak dan kewajibannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

Edisi berikut akan disampaikan uraian singkat proses perumusan Modul Utama Pembinaan Bela Negara oleh WANTANNAS tahun 2018. Semoga Bermanfaat.

Merdeka.
P.A. Rangkuti (PAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *