Edisi keempatbelas, Sabtu 14 Februari 2026
FOKUS BELA NEGARA
Salam Bela Negara.
Untuk mengantipasi segala bentuk HTGA yang mungkin muncul diperlukan kesadaran dan aksi bela negara dari setiap warganegara. Perlu pemahaman konsepsi bela negara sebagai acuan untuk ikut serta membela, melindungi, membangun dan menjamin kelangsungan hidup NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai hak dan kewajiban setiap warganegara.
KONSEPSI BELA NEGARA
Ide cerdas tentang bela negara lahir bersamaan dengan perumusan rancangan UUD 1945 dalam sidang-sidang BPUPKI tahun 1945. Sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945) merumuskan dasar negara (Pancasila) dan sidang kedua (10-17 Juli 1945) membahas rancangan UUD dengan membentuk tiga panitia yakni: 1) Panitia Rancangan UUD, 2) Keuangan dan Perekonomian serta, 3) Panitia Pembelaan Tanah Air.
Pemikiran bela negara dipengaruhi situasi Perang Dunia Kedua yang sedang berkecamuk saat itu, di mana pasukan Sekutu dan kembalinya kolonial menguasai Nusantara menjadi ancaman utama bagi negara Indonesia Merdeka.
Panitia Pembelaan Negara yang dipimpin oleh Abikuno Tjorosoejoso, mengantisipasi ancaman perang dengan kekuatan rakyat yang melahirkan Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”, yang dimuat dalam UUD 1945 pada BAB XII tentang PERTAHANAN NEGARA.
Awal Konsepsi Bela Negara
Prinsip dasar konsepsi bela negara muncul ke publik ketika mata kuliah Kewiraan menjadi Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) di Perguruan Tinggi seperti Pancasila dan Agama tahun 1974. Tujuan utama Kewiraan adalah untuk menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, jiwa kebangsaan dan sikap patriotisme yang siap ikut serta membela negara.
Untuk menyiapkan dosen Kewiraan, LEMHANNAS mengadakan Kursus Khusus Calon Dosen Kewiraan (SUSCADOS Kewiraan) untuk mengajar di berbagai Perguruan Tinggi. Saya (PA Rangkuti) menjadi peserta SUSCADOS Kewiraan angkatan kedua tahun 1975, dan langsung menjadi dosen Kewiraan di IPB Bogor bersama dengan beberapa perwira TNI aktif dan purnawirawan.
Sejak itu saya sangat tertarik dengan pemikiran bela negara ini sebagai upaya bangsa Indonesia ikut serta menjaga, melindungi, membangun dan menjamin kelangsungan hidup NKRI.
Studi Bela Negara
Sebagai anggota Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat dan sebagai dosen Kewiraan minat saya mendalami nilai-nilai dasar Bela Negara semakin meningkat. Ajakan BrigJen (purn) Alex Suseno mantan WAASTER KASAD untuk membentuk Lembaga Studi Bela Negara (GADILARA) awal tahun 1988, saya dan beberapa teman langsung bergabung.
Pak Alex Suseno telah melakukan kajian-kajian tentang bela negara dikaitkan dengan konsep pembinaan teritorial TNI Angkatan Darat menjadi modal awal pengkajian bela negara.
GADILARA terbentuk tanggal 20 Mei 1988 dengan pengurus inti terdiri dari BrigJen (purn) Alex Suseno sebagai Ketua Dewan Pembina, Ir. P.A. Rangkuti sebagai Ketua Umum dan, Drs. A.S. Napitupulu S.H. sebagai Sekretaris Jenderal.
GADILARA melakukan studi bela negara dengan prinsip bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warganegara ikut serta dalam pembelaan negara untuk memperkokoh ketahanan nasional dan mensukseskan pembangunan nasional.
Artinya aspek militer dan nonmiliter sama urgensinya bagi masa depan Indonesia dan ancaman yang muncul di dalamnya sama bahayanya terhadap kelangsungan hidup NKRI.
Kajian bela negara dilakukan secara terbuka bersama publik, dan diawali dengan seminar yang dilaksanakan tanggal 3-4 Oktober 1988 kerjasama dengan Yayasan Lembaga Pendidikan Gideon (YLPG) di KAMPUS UNGU yakni Perguruan Tinggi ASMI-STIM di Jakarta. Berdasarkan sambutan dari MENHANKAM, yang dibacakan oleh Dirjen PERMANVET MayJen Mar. Muntaram menyatakan bahwa GADILARA adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang pertama melakukan kajian tentang bela negara.
Kajian bela negara dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi dan sosialisasi berlangsung cukup intensif dan berkelanjutan hingga tahun 1996, hal ini dapat dilihat dari laporan rutin berupa buku yang diterbitkan oleh GADILARA saat itu.
Atas inisiatif Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI), kerjasama dengan GADILARA dan DirJen PERSMANVET Departemen HANKAM berhasil melakukan Simposiun Nasional Bela Negara tanggal 29- 30 Mei 1991 yang dihadiri oleh sekitar 500 peserta dan dibuka secara resmi oleh Presiden Soeharto di Istana Negara tanggal 29 Mei 1991.
Urgensi Bela Negara
Urgensi bela negara menjadi semakin penting bagi kemakmuran bangsa yang ikut berperan sebagai fondasi untuk meraih keadilan sosial (politik, ekonomi dan budaya).
Dengan bela negara, tercipta ketahanan yang melindungi kedaulatan, memaksimalkan produktivitas, serta mewujudkan pembangunan mandiri demi kesejahteraan rakyat.
Berkat sosialisasi, pengertian bela negara sebagai konsepsi keikutsertaan setiap warganegara dalam upaya pembelaan negara semakin meluas. Bela negara mencakup lima nilai-nilai dasar yakni: 1) Menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, 2) Memperkokoh jiwa kebangsaan, 3) Memperkuat kesetiaan pada Pancasila, 4) Menggelorakan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara, 5) Meningkatkan kemampuan awal dan semangat bela negara.
Dengan kesadaran bela negara yang tinggi akan menciptakan kondisi keamanan yang stabil, memungkinkan aktivitas ekonomi berjalan lancar tanpa gangguan.
Kesadaran bela negara tidaklah cukup, perlu tindaklanjut berupa kegiatan nyata atau aksi bela negara untuk memperkokoh Ketahanan Nasional dan mensukseskan Pembangunan Nasional menuju terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
Sebagai warganegara berstatus sipil, aksi bela negara fokus pada aspek nonmiliter meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. Sedangkan dalam aspek militer, negara mempunyai SISHANKAMRATA yang sudah mapan. TNI dan POLRI menjadi kekuatan utama negara yang menjamin pertahanan nasional dan keamanan nasional sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Aksi Bela Negara
Lingkup aksi bela negara dalam aspek nonmiliter sangat kompleks dan mempunyai posisi yang sama urgennya dengan aspek militer. Tingkat ketahanan aspek ideologi Pancasila, politik nasional, perekonomian rakyat dan kondisi sosial budaya yang semakin melemah dapat meruntuhkan NKRI.
Untuk menjamin kelangsungan hidup NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak ada pilihan lain kecuali membangun kekuatan rakyat yang berkarakter bela negara untuk bersama-sama dengan kekuatan TNI dan POLRI ikut serta menjaga, melindungi, membangun dan menjamin masa depan NKRI.
Pembangunan karakter bela negara dapat mempercepat terciptanya bangsa yang berpikir cerdas, berjiwa kebangsaan, bersikap patriotik dan berkehidupan sejahtera yang berkeadilan melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
Pembangunan pendidikan yang semakin berkualitas dan pembangunan sistem perekonomian rakyat yang semakin meningkat dan berkeadilan menjadi kebutuhan utama dalam memasuki era modern yang penuh dengan persaingan global.
Contoh aksi bela negara seperti: memperkokoh ideologi Pancasila, meningkatkan kualitas sistem demokrasi, mendukung kemandirian ekonomi dan meningkatkan daya saing global, serta membangun sosial budaya yang beradab berciri; kekeluargaan, gotong royong, jujur, disipilin, bersih dan taat hukum untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Peran generasi muda (milenial) yang berkarakter bela negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang berdaulat dinegerinya sendiri menjadi penentu masa depan Indonesia.
Edisi berikut akan memuat tentang bela negara pasca amandeman UUD 1945.
Semoga bermanfat.
Merdeka.
P.A. Rangkuti (PAR)












