Tahun 2022 Masih Tersisa Dua Pekan Lebih, Capaian Pajak Kota Palembang Tembus 1 Triliun

Ilustrasi Wajib Pajak sedang membayar Pajak di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, (foto.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Tahun 2022 bersisa 2 pekan lebih, capaian Pajak Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang sudah menembus angka 1 Triliun rupiah.

“Sesuai yang sudah kita janjikan dengan Pak Wali waktu itu, target kita paling tidak 1 Triliun,”kata Kepala BPPD Kota Palembang melalui pesan tertulis, Selasa (13/12/2022).

Untuk itu, hingga akhir tahun ia meyakini realisasi Pajak daerah kota Palembang bisa melampaui target. “Kita optimis sampai akhir Desember tahun ini target kita bisa tercapai,”ucapnya.

Sampai dengan tanggal 13 Desember realisasi Pajak Daerah Kota Palembang tercatat Rp. 1,005 Triliun sedangkan target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang Rp. 1,080 Triliun.

BACA JUGA :  TNI AU Kirimkan Ribuan Buku Sekolah Untuk Pondok Bacaan di Biak Papua

Dari 11 jenis Pajak, Ada empat yang sudah di atas 100 persen seperti Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air tanah dan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.

“Capaian dari ke empat Pajak tersebut pajak Restoran 101,42 Persen, Pajak Hiburan 105,27 Persen, Pajak Air tanah 106,21 Persen dan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan 104,33 Persen,”jelasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Papua Barat Pimpin Apel Perdana Di Lapangan Kantor Walikota Sorong

Sedangkan ada 5 jenis Pajak yang capaiannya sudah diatas 90 Persen seperti Pajak hotel, Pajak Penerangan Jalan sumber lain (PLN), Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung walet dan PBB.

“Untuk jenis Pajak hotel 92,82 Persen, Pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) 90,19 persen, Pajak Parkir 96,27 persen, pajak Sarang Burung Walet 96,26 persen dan PBB 96,18 persen,”ulasnya.

Akan tetapi, ada dua jenis Pajak yang capaian diatas 80 Persen seperti Pajak Reklame dan BPHTB dan capaiannya dibawah 80 Persen Pajak Penerangan Jalan dihasilkan sendiri (Non PLN).

BACA JUGA :  Jum'at Bersih, Bid TIK Polda Sumsel Peduli Lingkungan

“Sementara yang capaiannya masih cukup jauh seperti pajak reklame baru 86,25 persen, BPHTB 85,96 persen dan pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) 77,1 persen,”ucap Herly.

Ia berharap, agar wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya untuk segera dilunasi agar tidak dikenakan sanksi denda.

“Saya berharap agar wp untuk segera dibayarkan khusus untuk PBB waktunya tinggal sedikit lagi jika lebih dari 31 Desember maka akan dikenakan sanksi denda,”harapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *