Herman Deru Instruksikan Dishub Pertajam Batasan Kewenangan Pengelolaan Wilayah Perairan dan Dermaga 

Barometer99- PALEMBANG,- Gubernur Sumsel H Herman Deru menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mempertajam aturan terkait jasa pengelolaan dan pemeliharaan dermaga antara PT Pelindo II dan PT Penajam Internasional Terminal.

Hal itu dilakukan, menyusul adanya pengembangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Dimana, saat ini terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil. Dengan kata lain, pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut yang dulu hanya 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil.

“Saya minta Dishub mempertajam aturannya. Adanya hal pembagian yang sesuai tentu akan meningkatkan PAD,” kata Herman Deru, ketika menggelar pertemuan dengan kedua perusahaan tersebut, di Hotel Santika Premiere, Selasa (28/2).

Dia pun menegaskan, dalam mengimplementasikan UU tersebut harus melihat berbagai aspek penting tanpa mengurangi hak dan kewajiban zonasi.

Termasuk kejelasan batasan wilayah pengelolaan dibuat sehingga salah satu pihak tidak merasa dirugikan.

“Batasannya juga harus jelas sehingga bisa menghasilkan produktivitas bagi masing-masing pihak. Semua yang kita lakukan ini untuk negara,” jelasnya.

Baca juga :  Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Perawatan Taman Simpang Bandara Sampai Bandara SMB 2 Jelang Piala Dunia U-20

Dengan implementasi yang baik, lanjutnya, tentu sinergitas yang selama ini terjalin baik akan semakin erat.

“Pemprov butuh kerjasama yang baik, termasuk dalam pembagian wilayah kerja ini. Sehingga implementasi dari regulasi berjalan sebagaimana mestinya dan sinergitas dengan mitra semakin erat,” paparnya.

Setelah aturan tersebut rampung disusun, Herman Deru sendiri nantinya akan langsung membuat Peraturan Daerah.

“Saya tertarik dampak dari pengembangan UU ini. Selanjutnya, saya inisiatif membuat perda dari UU tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *