Baromrter99- Barometer99- Lotim – NTB. Seorang pria 40 tahun desa Gereneng Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur karena diduga menguasai narkoba.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H, membenarkan bahwa seorang pria 40 tahun alamat desa Gereneng Kecamatan Sakra ditangkap Sat Resnarkoba narkoba karena diduga menguasai narkoba jenis sabu – sabu.
Terduga pelaku tersebut berinisial HB, 40 tahun, laki – laki, desa Gereneng Kecamatan Sakra kabupaten Lotim.
“HB ( pelaku, red ) ditangkap pada hari Rabu 30 November 2022 di dusun Gereneng desa Gereneng Kecamatan Sakra”, tutur Kasat Narkoba.
Pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam perkara Narkotika jenis shabu-shabu, namun diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice karena barang buktinya kurang dari 1 gram dan direkomendasikan untuk di Rehabilitasi Medis.
“pelaku pada saat ditangkap sempat melarikan dirinya”, jelasnya.
Kemudian tim Sat Resnarkoba melakukan pengejaran dengan penerangan lampu senter.
Pelaku sempat melempar sesuatu benda saat melarikan diri. “setelah dilakukan pencarian, tim Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) palstik klip berisi bubuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu”, pungkas Kasat Narkoba.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah Narkotika jenis shabu miliknya.
“pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial IK alamat Lombok Tengah”, terangnya.
Adapun barang bukti : 2 (dua) plastik klip yang berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu; 1 (satu) bungkus plastik klip kosong; 1 (satu) buah tabung kaca; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) sendok plastik; 2 (dua) buah pipet plastik; dan 1 (satu) buah HP
Total Barang Bukti yang diduga Shabu-shabu berat bersih 2,42 gram.
#Syf.