Lagi-Lagi Polsek Kakap Kembali Ungkap Kasus Perjudian di Wilayah Hukumnya

Barometer99– Kuburaya, Kalbar- Satuan Reserse Polsek Kakap kembali mengungkap perjudian jenis kolok-kolok, kali ini penangkapan hasil pengembangan penangkapan perjudian jenis sabung ayam dan kolok-kolok pada hari minggu (30/10/22) silam.

Penangkapan DD (38) berhasil dilakukan atas penyelidikan personil Polsek Kakap dan informasi warga pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira Jam 18.11 Wib di rumah tersangka Desa Jeruju Besar

“ Penangkapan tersangka berinisial DD (38) di kediamannya yang beralamat di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap, ungkap Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H, Senin (28/11/22).

BACA JUGA :  Anak Papua Sehat, Satgas Yonif 126/KC Keliling Berikan Sirup Multivitamin Kepada Anak Perbatasan 

Terhadap tersangka sudah kita amankan di Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dimana DD dalam permainan judi kolok-kolo selaku tukang pasang dan tukan tacu.

Dalam penangkapannya Dede mengatakan “Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian apa pun jenis perjudiannya dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tegas Dede.

BACA JUGA :  Panglima Koarmada III Terima Kunjungan Kerja Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong

Kasus Perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program Prioritas Kapolri, karena itu Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian, sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, membenarkan penangkapan DD hasil pengembangan Kasus Judi jenis kolok-kolok pada hari minggu (30/10/22) silam, dimana DD salah satu tersangka yang kabur pada saat penangkapan di kebun langsat oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap.

BACA JUGA :  Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Gelar Upacara Pembukaan TMMD Ke-115 TA 2022

“ Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap sampai saat ini masih memburu pelaku yang masih melarikan diri pada saat penangkapan Perjudian jenis Kolok-kolok di kebun langsat Kecamatan Sungai Kakap, pungkas Ade

Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *