Berita  

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Woha, Kejari Bima Mulai Puldata dan Pulbaket

Bima-NTB, Barometer99.com- Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jilid II di SMAN 1 Woha kembali mencuat. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi memulai proses pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait penggunaan anggaran tahun 2025 yang dituding bermasalah dan mencapai hampir Rp1 miliar.

Selain mengusut dugaan penyimpangan di SMAN 1 Woha, Kejari Bima juga ikut menelusuri laporan lain mengenai dugaan pemalakan dana BOS di sejumlah SMA di wilayah Bima tahun 2024, yang diduga melibatkan orang yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F. Putra, membenarkan pihaknya telah mulai mengamankan dokumen dan memeriksa keterangan awal dari sejumlah pihak.

“Benar, kami sedang mengumpulkan dokumen maupun bahan keterangan,” kata Virdis saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan, Kamis (27/11/25).

Ia menambahkan, tiga orang telah dimintai keterangan pada tahap awal.

BACA JUGA :  Orang Tua Senang Anaknya Dapat MBG dari SPPG Polda Metro, Menu Variatif

“Dalam waktu dekat, kita akan undang lagi pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Dugaan Pemalakan Dana BOS di Sejumlah Sekolah Juga Diusut

Virdis turut mengonfirmasi bahwa tim penyelidik kini menangani laporan tambahan terkait dugaan pemalakan dana BOS tahun 2023–2024 di beberapa SMA di Bima.

“Iya, benar. Kita sekalian jalan dengan laporan saat menjabat di SMAN 2 Woha,” tegasnya.

Informasi dari sejumlah sumber menyebut, sejumlah sekolah dimintai uang dalam rentang dua tahun itu. Kejari kini mempelajari pola dan aliran dana yang diduga melibatkan pejabat sekolah yang sama.

Kasus di SMAN 1 Woha terungkap setelah sumber internal menyebut bahwa dana BOS Tahap I dan Tahap II 2025 dengan total sekitar Rp2 miliar tak lagi tersisa di rekening sekolah.

“Sampai pertengahan November 2025 ini uang di rekening sekolah sudah nihil. Semua ditarik keluar,” kata seorang sumber internal, Minggu (16/11) lalu.

BACA JUGA :  Kegiatan Kerja Bakti Masyarakat Desa Radak Dua Dalam Rangka Persiapan MTQ Ke-8 Se-Kabupaten Kuburaya

Ia mengungkap, sejumlah kegiatan yang tertera dalam RKAS tidak dilaksanakan, namun Surat Pertanggungjawaban (SPj) telah dibuat seolah-olah kegiatan berjalan.

“Hampir Rp1 miliar tidak jelas. Tidak ada kegiatan November–Desember karena uang sudah tidak ada,” ungkapnya.

Selain itu, muncul persoalan pengadaan 108 kursi belajar yang belum dibayar hingga kini, meski SPj penggunaannya pada Tahap I 2025 sudah dibuat.

“Harga kursi antara Rp440 ribu sampai Rp500 ribu per unit. Sampai sekarang belum dibayar,” tegas sumber.

Tagihan Utang dan Dana BOS Diduga Mengalir ke Pihak Lain

Sumber lain menyebut adanya tagihan utang dari dua sekolah yang mengatasnamakan SMAN 1 Woha, namun pengambilan dana dilakukan secara pribadi. Nilainya mencapai Rp50 juta. Bendahara BOS Tahap II, inisial M, membenarkan adanya perselisihan penggunaan dana BOS.

BACA JUGA :  Polres Bener Meriah Bersama Pemda dan Iain Takengon Gelar Safari Magrib “Rabu Berkah (Mubarokah)” di Masjid Nurul Iman

“Saya menjabat mulai Juli 2025. Memang ada persoalan, tetapi tidak etis saya sampaikan detailnya,” kata M, Senin (17/11).

M mengaku masih ada dua kegiatan yang belum dibayarkan, yakni: Ekstrakurikuler Juli–November 2025: sekitar Rp45 juta, Honor TU Non-ASN Oktober–Desember 2025: lebih dari Rp40 juta

Ia juga tak menampik bahwa ratusan juta dana BOS Tahap II diduga mengalir ke pihak lain dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

SMAN 1 Woha sebelumnya pernah terseret kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2021–2022. Eks Kepala Sekolah Haerul Juhdy telah divonis dua tahun penjara dan kini menjalani sisa hukumannya.

Dengan kembali mencuatnya dugaan penyelewengan dana BOS jilid II, publik mendesak Kejari Bima bergerak cepat mengungkap aliran dana dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Kejari Bima menegaskan proses penyelidikan akan diperluas bila ditemukan indikasi baru. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *