Berita  

IAIN Bima Resmi Berdiri, Bupati Bima dan Sekjen Kemenag RI Tandatangani Perjanjian Hibah

Jakarta, Barometer99.com- Pemerintah Kabupaten Bima dan Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah terkait pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima. Penandatanganan dokumen bernomor 033/025/120/07.3/2025 dan Nomor 10 Tahun 2025 tersebut dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, di Aula Pelantikan Kementerian Agama RI, Jakarta.

Perjanjian ini disertai dengan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah bernomor 973/121/07.3/2025 dan Nomor 11 Tahun 2025. Aset yang diserahkan berupa lahan dan bangunan dengan total nilai lebih dari Rp20 miliar. Aset tersebut akan menjadi fondasi utama bagi berdirinya perguruan tinggi negeri pertama di Pulau Sumbawa, berlokasi di eks Kampus Vokasi Universitas Mataram, Desa Sondosia, Kecamatan Bolo.

Bupati Bima, Ady Mahyudi, bersama Plt. Kepala BPKAD Aries Munandar, Kabid Pertanahan Dinas Perkim, serta sejumlah pejabat terkait, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen penuh Kementerian Agama dalam proses pendirian IAIN Bima.

BACA JUGA :  Dampak Hujan Lebat 70% Kota Pagar Alam Terendam Banjir

“Penyerahan hibah aset senilai Rp20,5 miliar ini merupakan momen bersejarah dan menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam menghadirkan perguruan tinggi negeri pertama di Pulau Sumbawa. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama RI, khususnya Bapak Sekjen, para Dirjen, Direktur, dan jajaran biro yang telah memberikan dukungan penuh dalam seluruh tahapan administrasi pendirian IAIN Bima,” ujar Bupati Ady Mahyudi.

BACA JUGA :  Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Butir Ekstasi

Bupati juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pembina dan Ketua Komite Pendirian IAIN Bima beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras mewujudkan kehadiran institusi pendidikan tinggi yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Bima dan Sumbawa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa hibah barang milik daerah merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan aset yang tidak lagi digunakan, agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Polda Papua Barat Daya Gelar Diskusi BEM: Perkuat Sinergi dengan Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas

“Hibah ini diarahkan untuk menunjang kepentingan publik, terutama pada bidang sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan non-komersial. Pemanfaatan aset untuk kepentingan pendidikan seperti pendirian IAIN Bima ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Aset yang dihibahkan berlokasi di Jalan Lintas Sumbawa, Desa Sondosia, Kabupaten Bima, meliputi 14 bidang tanah seluas kurang lebih 9,6 hektare, 7 unit gedung dan bangunan, 2 unit jalan dan jembatan, serta 34 unit peralatan dan mesin. Hibah ini menjadi langkah konkret dalam mendukung percepatan pendirian IAIN Bima. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *